Hidayatullah.com– Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, utamanya terkait pemisahan antara legislator dan operator.
Pemisahan dimaksud, yakni penyelenggaraan haji tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama secara teknis, tapi oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).
Ia mengatakan, hal itu merupakan satu pemikiran agar penyelenggaraan haji lebih efektif dan efesien. Juga supaya tidak tumpang tindih antara pelaksana dan pembuat regulasi.
“Tapi juga perlu dipertimbangkan secara matang dan detil, jangan sampai seperti Kemenaker dan BNP2TKI,” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).
Aher menilai, kasus Kemenaker dan BNP2TKI menjadi polemik berkepanjangan, sehingga penyelesaiannya bukan karena pemahaman hukum yang sama.
“Tetapi penyelesaiannya kompromi, kan, bahaya. Berarti tidak ada kepastian hukum meski hukumnya sudah dibuat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digodok untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Haji Umrah.*