Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pihak Ahok Tolak Yunahar Ilyas, Pemuda Muhammadiyah: Kami Tersinggung

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Februari 2017 08:32 8:32 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Februari 2017 08:32
Bagikan
Yunahar Ilhas (tengah) bersama Pedri Kasman (dua dari kanan) di kawasan persidangan Ahok ke-11 di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/02/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya menolak dan menyatakan keberatan atas kehadiran Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA sebagai ahli agama yang  dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus Ahok ke-11.

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/02/2017).

“Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung dengan cara mereka,” ujar Pedri dalam pernyataan tertulisnya kepada hidayatullah.com.

Menurutnya, pihak Ahok melakukan penolakan itu karena Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan soal ucapan Ahok yang didakwa menghina al-Qur’an dan ulama.

“Padahal Buya (Yunahar) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di-BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya,” jelas Pedri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yunahar, lanjutnya, adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa, dan lain-lain.

Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir itu, kata Pedri, sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.

“Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat  layak dan kompeten sebagai ahli agama,” ujarnya.

Pedri mengatakan, alasan pihak Ahok bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal.

MUI dan Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya, imbuhnya.

“Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?” ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan bersama Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah Mashuri Masyhuda, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Ihsan Marsha, dan penasihat hukum Agung Rachmat Hidayat SH.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMuhammadiyahPedri Kasmanpengadilanpenistaan agamaPP Pemuda Muhammadiyahproses hukumsaksi ahlisaksi ahli agamasidangsidang Ahokterdakwa AhokTokoh MuhammadiyahYunahar Ilhas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selfie ‘Pembalasan Orang Turki Terhadap Orang Suriah’ Diklaim Sekedar Guyonan
Tulisan selanjutnya Anggota Ombudsman: Presiden Wajib Berhentikan Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?