Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi GNPF Heran Pasal yang Dituduhkan Kepada Ulama Tidak Jelas

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Februari 2017 09:30 9:30 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Februari 2017 09:30
Bagikan
Ketua Yayasan Justice For All Adnin Armas dan pengacaranya saat pemeriksaan di Bareskrim Polri
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang juga Kuasa Hukum Adnin Armas, Abdullah Al Khatiri mengaku heran dengan pasal-pasal yang dibidik kepada para ulama di GNPF MUI. Termasuk juga yang menyasar kliennya.

Ia mencontohkan, seperti pada kasus yang menimpa Panglima GNPF Munarman, yang dilaporkan dan diproses kasusnya di Bali, tetapi kejadian yang diperkarakan terjadi di Jakarta.

“Ini seperti tidak ngerti KUHAP, masa polisi nggak ngerti Undang-undang. Tidak mungkin,” ujarnya kepada Hidayatullah, Senin (27/02/2017).

Baca: Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Contoh lain, terang Alkatiri, seperti yang menimpa IA, orang dekat Ketua GNPF KH. Bachtiar Nasir yang dipercaya membantu mengambilkan dana umat untuk keperluan Aksi Bela Islam.

IA dibidik dengan Undang-undang Perbankan. Padahal, kata Alkatiri, UU itu mengatur soal pekerjaan seseorang dalam urusan perbankan. Sedangkan yang dilakukan IA hanya membantu mengambilkan uang GNPF di bank.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi tidak nyambung, IA itu hanya sebagai pihak nasabah biasa yang mengambil uang,” jelasnya.

Baca: Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat

Karenanya, ia mengaku heran dengan kepolisian. Sebab pasal-pasal yang dituduhkan tidak jelas.

“Patut dipertanyakan profesionalismenya. Ini seperti ada upaya serangan balik atas penuntutan penegakan hukum Ahok,” pungkas Alkatiri.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela IslamGerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIkejahatan aslikejahatan pokokkriminalisasi ulamapencucian uangPenyumbang GNPFpredikat crimetindak pidana pencucian uangYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Oxfam: Kekayaan 4 Orang Terkaya di Indonesia Setara Kekayaan 100 Juta Penduduk Termiskin
Tulisan selanjutnya Ketika Diplomat Saudi Diarak “Tentara Papua” di Bekasi [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?