Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Kata Menantu yang Gugat Ibu Rp 1,8 M di Garut

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Maret 2017 15:10 3:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2017 15:10
Bagikan
[Ilustrasi] Ibu lansia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Penggugat ibu, Handoyo Andianto menyatakan, upaya hukum menggugat ibu mertuanya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya ingin meluruskan persoalan utang piutangnya yang benar secara hukum.

“Ini (persidangan), kan, cuma meluruskan persoalannya saja,” ujar Handoyo suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah (83), saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/03/2017) dikutip Antara.

Baca: Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Rokayah Doakan Kebaikan Sang Buah Hati

Handoyo merupakan anak mertua dari tergugat yang hadir pada persidangan ke-7 kasus gugatan utang piutang kepada ibu di PN Garut.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu hanya dihadiri penggugat dan anak serta kerabat tergugat, sedangkan Siti Rokayah tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.

Handoyo yang datang dari Jakarta itu sempat menjadi sasaran sejumlah media massa untuk dimintai keterangan sebelum sidang dimulai.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kasus Kekerasan atas Lansia, Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar

Menurutnya persoalannya yang berlanjut ke persidangan itu merupakan jalan hukum terbaik yang disediakan negara.

Menurut dia, pengadilan merupakan wakil-wakil Tuhan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.

“Negara ini supremasi hukum tidak, di sini, kan, tempat wakil-wakil Tuhan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tidak ada niatan untuk menguasai harta atau rumah milik ibu mertuanya itu.

Handoyo menyatakan penjelasan tentang kasus tersebut akan disampaikan pada persidangan.

“Itu salah jika miliki rumah, nanti di persidangan, enggak begitu, kita lihat sidang,” akunya.

Baca: Tanggapi Kasus Garut, Neno: Kasih Sayang Ibu Dinilainya Jauh di Atas 1,8 Milyar

Kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang dari Rp 41,5 juta menjadi Rp 1,8 miliar ke pengadilan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakGarutgugatanHandoyo AdiantoHandoyo Andiantoibukasus kekerasan atas lansiakasus perdataKeluargalansiamanusia lanjut usiaPengadilan Negeri GarutSiti Rokayahutang piutang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yusril Sebut Ajakan Jokowi Pisahkan Agama dan Politik Timbulkan Kesalahpahaman
Tulisan selanjutnya Tumbuhkanlah Rasa Takut pada Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?