Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam dan Tim Advokasi GNPF Desak Kepolisian Bebaskan Sekjen FUI

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 April 2017 11:10 11:10 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 April 2017 14:35
Bagikan
Konferensi pers ormas Islam dan tim advokasi GNPF di Tebet, Jakarta, Senin (03/04/2017), desak pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath.
Bagikan

Hidayatullah.com– Puluhan ormas dan aktivis Islam bersama tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendesak kepolisian segera membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, yang masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Jumat (31/03/2017) lalu.

Pimpinan Pondok Pesantren As-Syafi’iyah, KH Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, saat membacakan pernyataan sikap tersebut menyebutkan, salah satu pilar kokohnya NKRI sebagai negara hukum adalah menjadikan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan.

“Hukum bukan ditegakkan kepada kelompok tertentu saja dan digunakan untuk melemahkan umat atau tokoh Islam,” ujarnya saat konferensi pers di Aula AQL Islamic Center, Jakarta, Senin (03/04/2017).

Baca: Kader Mahasiswa Muhammadiyah Ditangkap Polisi, Fokal IMM Desak Pembebasan

Ia mengungkapkan, kasus penangkapan dan penahanan terhadap pencetus Aksi 313 itu terkait tuduhan pemufakatan makar, merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan yang sama sekali tidak berkeadilan.

“Tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kedzaliman terhadap ulama,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kiai Rosyid, panggilannya, menegaskan, secara substantif maupun formil, Aksi 313 merupakan hak warga negara yang dijamin dan diatur konstitusi. Bukan upaya pemufakatan makar.

Ditambahkannya, bahwa aksi tersebut justru untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Agar pejabat publik patuh dan terikat pada hukum bukan berada di atas hukum,” ungkapnya.

Baca: Sekjen FUI Ditangkap, ‘Massa 313’: Terdakwa Penistaan Agama Kok Berkeliaran

Karenanya, ia menyampaikan, ormas dan para aktivis Islam serta tim hukum menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan Khaththath serta 4 orang lainnya yang ditahan.

“(Menuntut) hak-hak dasar sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi. Seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga, atau hak konsultasi hukum,” pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, Penanggung Jawab SC Aksi 313 Usamah Hisyam, advokat Achmad Michdan, dan perwakilan ormas serta aktivis Islam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAksi 313Basuki Tjahaja PurnamaFUIGNPF-MUIkasus penistaan agamaKH Abdurrasyid Abdullah Syafi'imakarMuhammad Al-Khaththathpenangkapan aktivispenangkapan ulamapengacara muslimpenistaan agamaPimpinan Pondok Pesantren As-Syafi'iyahSekjen Forum Umat IslamSekjen FUI Ditangkaptangkap ahokTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indeks Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Baik, Menag Bersyukur
Tulisan selanjutnya Tuntut Polisi Bebaskan Aktivis, Pimpinan MPR: Aksi 313 Enggak Berbau Makar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?