Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ajukan Cerai, Pria Turki Diharuskan Punya Bukti Tidak Lagi Mencintai Istrinya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 April 2017 21:57 9:57 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 April 2017 21:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Istanbul, Turki, menolak permohonan cerai yang diajukan oleh seorang pria yang ingin berpisah dari istrinya secara legal. Pengadilan meminta agar pria itu menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak lagi mencintai sang istri.

Pria berusia 54 tahun itu, seorang pensiunan pesuruh di apartemen, mengajukan cerai dengan alasan tidak lagi mencintai istrinya. Pengadilan bersedia mengabulkan asalkan dia bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak lagi mencintai istrinya, berikut sejumlah saksi.

Namun, pria tersebut menolak permintaan pengadilan itu, dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki bukti serta saksi-saksi.

“Bagaimana saya harus melakukannya? Saya tahu saja kalau saya mencintai seseorang atau tidak,” ujarnya, seperti dikutip Hurriyet Rabu (5/3/2017).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ibrahim Barlas, pengacara pria itu, menuntut preseden hukum dari pengadilan, bukti bahwa kasus dan permintaan serupa dari pengadilan pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, membuat dua orang bersatu secara terpaksa melanggar pasal 8 dari deklarasi hak asasi manusia.

Pengadilan menolak permohonan cerai itu dengan dalih pihaknya tidak mendapati bukti yang cukup dari pihak pemohon, menyatakan bahwa keluhan yang diajukan suami gagal membuktikan bahwa kesalahan berasal dari pihak istri, kurangnya ketertarikan untuk memelihara hubungan suami-istri, dan mengakhiri perkawinan tanpa kemungkinan adanya rujuk.

Sementara itu, Barlas mengajukan banding atas putusan itu ke Mahkamah Agung, serta mengajukan sebuah petisi.

“Keputusan untuk menjadikan orang hidup bersama tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Memaksa seseorang untuk membuktikan bahwa dia tidak mencintai istrinya adalah tindakan tidak manusiawi. Setiap individu tidak harus meminta izin [pengadilan] untuk menikah. Tidak perlu bagi mereka untuk mendapatkan izin atau keputusan dari pengadilan ketika mereka bercerai,” bunyi petisi itu.

Barlas menekankan bahwa dia ingin keputusan semacam itu diubah, terutama bagi para wanita korban kekerasan dalam rumah tangga.

“Di banyak negara Eropa dimungkinkan untuk bercerai hanya dengan satu petisi. Namun, pengadilan-pengadilan di Turki memaksa orang untuk menunjukkan bukti. Seperempat wanita –65 di antaranya– yang tewas pada tahun 2016, dibunuh hanya karena mereka meminta untuk diceraikan,” papar Barlas.

Lebih lanjut pengacara itu mengatakan, jika semua jalur hukum keluarga di Turki begitu panjang dan melelahkan, dia akan membawa masalah itu ke Mahkamah HAM Eropa.

“Ketika sebuah kasus ditolak oleh pengadilan, para pihak berkewajiban untuk menunggu sedikitnya tiga tahun untuk mengajukan aplikasi baru. Ada celah dalam hukum ini. Sebuah peraturan diperlukan dalam hukum sipil guna mengeliminasi kemungkinan-kemungkinan penolakan,” imbuhnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Madinah, Ridwan Kamil Ingatkan Mahasiswa Indonesia Bertoleransi atas Perbedaan
Tulisan selanjutnya Mahfud MD Optimistis Indonesia tak Kritis, Din: Integrasi Sangat Didukung Faktor Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?