Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua TPM: Terdakwa Ahok Dibela oleh PH dan JPU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 April 2017 11:43 11:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2017 11:35
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta, menilai, terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibela oleh dua pihak, yaitu penasihat hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Mahendradatta melihat sejak awal JPU sudah memberikan pembelaan kepada Ahok.

Baca: Mahendradatta: Majelis Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU

JPU, katanya, mendiamkan saja pengacara hukum Ahok menyerang kredibilitas dan mental saksi-saksinya, termasuk membiarkan serangan hinaan dan ancaman terhadap saksi sekaliber Ketua Umum MUI yang juga Rais ‘Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin.

Selain itu, tambah Mahendradatta, JPU juga mendiamkan dan mempersilakan pengacara hukum Ahok mengeluarkan saksi-saksi yang sebelumnya tidak dikemukakan dalam sidang, serta tidak mengonter segala keterangan saksi-saksi itu.

“Ahok harusnya bersyukur, baru pada kali ini sebagai Terdakwa ada Pembela (Penasihat Hukum) 2 pihak (PH-nya dan JPU),” sindirnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, kemarin. Hari ini, Selasa (25/04/2017), Ahok baru saja menjalani sidang pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sidang Ahok Enggan Dihadiri, Pelapor: Pledoi Kayak Sandiwara

Menanggapi tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, Mahendradatta menyatakan, sepanjang sejarah kasus penistaan agama, tidak ada terdakwa yang dihukum percobaan.

“Ini ajaib,” ungkapnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus AhokKetua TPMkuasa hukumMuhammad Mahendradattapengadilanpenistaan agamaPH AhokPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Pengacara Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Ahok Enggan Dihadiri, Pelapor: Pledoi Kayak Sandiwara
Tulisan selanjutnya Nasihat untuk Calon Pengantin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?