Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahendradatta: Majelis Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 April 2017 07:16 7:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2017 07:16
Bagikan
Mahendratta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Selasa (25/04/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjadwalkan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (20/04/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.

Baca: Mahfud MD: Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Pasti Dipikul JPU Kasus Ahok

Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta, menegaskan, Majelis Hakim bisa memvonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Sebab, terangnya, dasar putusan Majelis Hakim bukan tuntutan, melainkan dakwaan dengan segala yang terbukti di PN Jakut sesuai Pasal 182 ayat 4 KUHAP.

“Jadi tuntutan JPU bisa dikesampingkan,” jelas lulusan American Litigation di School of Law-University of California at Los Angeles (UCLA) ini saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Senin (24/04/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, menurut Mahendradatta, walau JPU tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156a tentang Penodaan Agama sehingga melepaskan Ahok dari “reputasi buruk”, namun Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan pasal dakwaan tersebut tanpa harus mengekor pada arahan JPU.

Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo

Mahendradatta memandang, bila Majelis Hakim tetap mengekor pada “kemauan” JPU, apalagi secara kasat mata memberi hukuman percobaan seperti “arahan” JPU, maka tentu bisa dianggap kehilangan profesionalitas dan independensinya.

“Dan hal ini merupakan Kewajiban KY (Komisi Yudisial. Red) untuk memeriksanya,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus AhokKetua TPMKomisi Yudisialkuasa hukumMuhammad MahendradattaPasal 182 ayat 4 KUHAPpengadilanPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Pengacara Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Presiden Korea Selatan Jual Rumah untuk Ongkos Pengacara
Tulisan selanjutnya Wisuda Universitas Al Ahgaff, Empat Mahasiswa Indonesia Raih Nilai Cumlaude

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?