Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahendradatta: Majelis Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 April 2017 07:16 7:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2017 07:16
Bagikan
Mahendratta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Selasa (25/04/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjadwalkan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (20/04/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.

Baca: Mahfud MD: Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Pasti Dipikul JPU Kasus Ahok

Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta, menegaskan, Majelis Hakim bisa memvonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Sebab, terangnya, dasar putusan Majelis Hakim bukan tuntutan, melainkan dakwaan dengan segala yang terbukti di PN Jakut sesuai Pasal 182 ayat 4 KUHAP.

“Jadi tuntutan JPU bisa dikesampingkan,” jelas lulusan American Litigation di School of Law-University of California at Los Angeles (UCLA) ini saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Senin (24/04/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, menurut Mahendradatta, walau JPU tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156a tentang Penodaan Agama sehingga melepaskan Ahok dari “reputasi buruk”, namun Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan pasal dakwaan tersebut tanpa harus mengekor pada arahan JPU.

Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo

Mahendradatta memandang, bila Majelis Hakim tetap mengekor pada “kemauan” JPU, apalagi secara kasat mata memberi hukuman percobaan seperti “arahan” JPU, maka tentu bisa dianggap kehilangan profesionalitas dan independensinya.

“Dan hal ini merupakan Kewajiban KY (Komisi Yudisial. Red) untuk memeriksanya,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus AhokKetua TPMKomisi Yudisialkuasa hukumMuhammad MahendradattaPasal 182 ayat 4 KUHAPpengadilanPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Pengacara Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Presiden Korea Selatan Jual Rumah untuk Ongkos Pengacara
Tulisan selanjutnya Wisuda Universitas Al Ahgaff, Empat Mahasiswa Indonesia Raih Nilai Cumlaude

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?