Hidayatullah.com– Hari ini, dilangsungkan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apapun keputusan majelis hakim dalam memvonis terdakwa Ahok hari ini, pasti akan dimintai pertanggungjawaban kelak.
Hal itu antara lain diingatkan oleh salah satu saksi pelapor kasus Ahok, Irena Handono, menyikapi sidang vonis Ahok hari ini.
Segala yang diperbuat dan diputuskan majelis hakim atas kasus pidana Ahok, “Pasti akan diminta pertanggung jawabannya kelak di Yaumul Hisab (Hari Perhitungan di akhirat),” ujarnya mewanti-wanti melalui siaran persnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (09/05/2017) pagi.
Irena juga mengingatkan para penegak hukum terkait adanya kepastian balasan dari Allah di dunia dan akhirat.
Selain itu, Irena menyatakan sangat menyesalkan sidang kasus Ahok sebelumnya.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Ahok pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
“Tuntutan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Lebih lagi, lanjutnya, tuntutan itu jauh dari rasa keadilan umat, yang menuntut terdakwa Ahok dihukum penjara seberat-beratnya dan langsung dimasukkan ke penjara begitu vonis pidana selesai dibacakan majelis hakim.
Jelas Irena, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 24 Ayat (1) memberikan dasar konstitusional yang kuat bagi kekuasaan kehakiman untuk melakukan fungsi peradilannya.
“Kekuasaan kehakiman ditegaskan sebagai kekuasaan yang merdeka dengan tujuan utama menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Baca: Jika Vonis Ahok Tak Adil, Amien: Logika Saya Mengatakan Ada Huru-Hara
Paparnya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 5 Ayat (1) menegaskan “Hakim … wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Sehingga, masih kata Irena, independensi kekuasaan kehakiman tidak semata-mata independensi kelembagaan, tetapi juga adalah independensi hakim untuk memutuskan perkara pidana seberat-beratnya, termasuk juga Hakim dalam perkara Ahok ini.*