Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Apapun Keputusan Hakim Memvonis Ahok, Pasti Dimintai Pertanggungjawaban

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Mei 2017 09:49 9:49 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Mei 2017 09:36
Bagikan
Massa Aksi 55 menuntut terdakwa penista agama Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, dilangsungkan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Apapun keputusan majelis hakim dalam memvonis terdakwa Ahok hari ini, pasti akan dimintai pertanggungjawaban kelak.

Hal itu antara lain diingatkan oleh salah satu saksi pelapor kasus Ahok, Irena Handono, menyikapi sidang vonis Ahok hari ini.

Segala yang diperbuat dan diputuskan majelis hakim atas kasus pidana Ahok, “Pasti akan diminta pertanggung jawabannya kelak di Yaumul Hisab (Hari Perhitungan di akhirat),” ujarnya mewanti-wanti melalui siaran persnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (09/05/2017) pagi.

Baca: Ribuan Umat Islam Kawal Sidang Vonis Ahok

Irena juga mengingatkan para penegak hukum terkait adanya kepastian balasan dari Allah di dunia dan akhirat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Irena menyatakan sangat menyesalkan sidang kasus Ahok sebelumnya.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Ahok pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.

“Tuntutan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Lebih lagi, lanjutnya, tuntutan itu jauh dari rasa keadilan umat, yang menuntut terdakwa Ahok dihukum penjara seberat-beratnya dan langsung dimasukkan ke penjara begitu vonis pidana selesai dibacakan majelis hakim.

Jelas Irena, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 24 Ayat (1) memberikan dasar konstitusional yang kuat bagi kekuasaan kehakiman untuk melakukan fungsi peradilannya.

“Kekuasaan kehakiman ditegaskan sebagai kekuasaan yang merdeka dengan tujuan utama menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Baca: Jika Vonis Ahok Tak Adil, Amien: Logika Saya Mengatakan Ada Huru-Hara

Paparnya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 5 Ayat (1) menegaskan “Hakim … wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sehingga, masih kata Irena, independensi kekuasaan kehakiman tidak semata-mata independensi kelembagaan, tetapi juga adalah independensi hakim untuk memutuskan perkara pidana seberat-beratnya, termasuk juga Hakim dalam perkara Ahok ini.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaakhiratBasuki Tjahaja PurnamaIrena HandonoJPUkasus Ahokpengadilanpenistaan agamaproses hukumsaksi pelaporsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PAHAM: Ada Langkah Panjang Jika Ingin Bubarkan Ormas
Tulisan selanjutnya Ribuan Umat Islam Kawal Sidang Vonis Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?