Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Agar Tak Terulang, Pemerintah Harus Serius Jalankan Undang-undang

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate:
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 Januari 2013 04:30
Bagikan
Hak-hak pelajar Muslim juga harus dipenuhi [foto Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus 6 sekolah Kristen di Blitar yang tidak menyediakan guru agama sesuai keyakinan muridnya bisa saja terulang lagi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah diharapkan lebih serius mengawasi sekolah-sekolah dalam menjalankan UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Pasal 12 Tahun 2003.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1/2013). Menurut Herlini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya.

“Jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi kejadian seperti ini,” ujar Legislator PKS tersebut melalui rilisnya kepada hidayatullah.com.

Herlini berpendapat, pendidikan agama merupakan hak mendasar bagi setiap murid.

“Apalagi ini diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terjadinya kasus ini, lanjut Herlini, menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait.

“Sebaiknya pemerintah segera merespon kelemahan ini dengan memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional,” usulnya.

Herlini berharap kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah khususnya Kemendikbud. Dia meminta, formula solusi pemenuhan hak pendidikan agama bagi 70 persen siswa yang sempat terabaikan ini segera dilaksanakan oleh ke-6 sekolah Katolik tersebut.

“Ingat, pemerintah berkewajiban mengawasinya, sekaligus memfasilitasinya. Kasus ini bolehlah menjadi model penyelesaian masalah sejenis di kemudian hari,” pungkasnya.

Seperti diketahui, enam sekolah yang bernaung di bawah sekolah milik Yayasan Yohanes Gabriel Blitar tidak menyediakan pelajaran agama lain kepada siswa-siswanya. Sekolah-sekolah tersebut antara lain SMA Katolik Diponegoro, TK Santa Maria, STM Katolik Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik Yos Sudarso dan SMP Katolik Yos Sudarso.

Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemensos: Penanganan Bencana Jangan Hanya Fokus ke Jakarta
Tulisan selanjutnya Amerika Angkut Prajurit dan Perlengkapan Prancis ke Mali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?