Hidayatullah.com–Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyatakan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura bernama Siti Zaenab, yang disebut dibebaskan dari hukuman mati ternyata masih terancam hukuman mati.
Seperti diketahui, sebelum ini banyak dikabarkan, Siti Zaenab berhasil dibebaskan dari hukuman pancung karena telepon Presiden ke-4 almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kepada Raja Arab Saudi.
Padahal menurut Marty, kasus Zaenab masih terus berjalan dan hanya mengalami penundaan eksekusi.
“Tanpa mengecilkan kontribusi yang dilakukan upaya pemerintah terdahuku, perlu dipahami kasus Zainab masih berjalan dan penundaan ekseksui. Bukan karena pendekatan upaya diplomasi tapi korban memiliki anak berusia 1 tahun,” ujar Marty dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Kamis (23/6/2011).
Dengan kata lain, Menlu ingin meralat berita selama ini bahwa penundan hukuman akibat diplomasi pemerintah kala itu atau sering diistilahkan “telepon sakti” Gus Dur. Namun menurut Menlu, penundaan semata-mata karena anak korban masih belum beranjak dewasa (akil baligh). Dengan demikian, pengadilan masih menunggu anak korban dewasa sehingga yang bersangkutan bisa memaafkan atau menolak untuk memaafkan.
Marty juga mengatakan Presiden telah memberi intruksi kepada pihak perwakilan Indonesia di luar negeri agar terus memberikan informasi kepada ahli waris korban. Kemenlu juga mengatakan tetap berupaya dengan sunggu-sungguh untuk memberikan perlindungan kepada warganya.
Marty bahkan membeberkan apa yang sudah dilakukan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dalam hal perlindungan warga negara meliputi Mesir, Tunisia, Yaman, Bahrain, termasuk kasus perompak Somalia dan bencana alam Jepang.
Dia juga menambahkan, pemerintah telah berhasil mengatasi ribuan pekerja overstayer di Arab Saudi.
“Kurang lebih 15 ribu warga negara Indonesia diselamatkan dari berbagai belahan bumi. Kesemuanya dilakukan karena merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah.” *