Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahok Divonis 2 Tahun, Din Syamsuddin: Cukup, Tapi…

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Mei 2017 20:14 8:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2017 20:14
Bagikan
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Profesor Din Syamsuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Keputusan hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penistaan agama menuai banyak pro dan kontra. Segelintir orang mengatakan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu tak adil. Namun tidak sedikit juga yang mengatakan sebaliknya.

Mengenai keputusan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Profesor Din Syamsuddin berpendapat bahwa vonis hakim terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama cukup adil, tapi belum memuaskan.

“Saya rasa cukup, tapi belum bisa membuat puas,” kata Din dalam acar Obrolan Aktual Seputar Kebangsaan (OASE ABANGSA) yang digelar Radio Suara Muslim di Grand Mercure Mirama Hotel, Surabaya, Rabu (10/05/2017).

Baca: GNPF MUI Sampaikan Terima Kasih kepada Umat Islam dan Ulama

Menurut Din, kegaduhan yang ditimbulkan dari kasus Ahok tersebut seharusnya hukuman untuk Ahok bisa lebih berat. Tidak hanya dua tahun saja. “Harusnya lebih tinggi hukumannya.” Ujarnya.

“Memang ada yurisprudensinya. Misalnya Permadi yang dihukum 4 tahun dalam kasus yang sama. Namun itu berbeda. Bobot kasus Ahok lebih berat. Karena memunculkan kegaduhan yang luar biasa. Dan ingat, saat itu dia adalah seorang gubernur. Tak sepatutnya mengeluarkan ujaran kebencian itu,” tuturnya.*/Siraj el-Manadhy

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaDin Syamsuddinkasus AhokMajelis Hakimpenasihat hukum AhokPengacarapengadilanpenistaan agamasidang Ahokterdakwa Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Minta Maaf, “Radar Sukabumi” Klaim Ilustrasinya Berdasarkan Fakta Jurnalistik
Tulisan selanjutnya Dipecat Trump, Bos FBI James Comey Sempat Mengiranya Guyonan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?