Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MUI: HTI Punya Fikih Negara sebagai Ijtihad Ormas

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Mei 2017 07:15 7:15 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Mei 2017 06:30
Bagikan
Prof Dr Maman Abdurrahman, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, yang juga mantan Ketum Persis, saat di acara Rakornas Dakwah MUI, 8-10 Mei 2017 di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua MUI Pusat Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Dr Maman Abdurrahman, turut angkat bicara soal langkah pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mantan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) ini, menjelaskan, HTI merupakan suatu kelompok atau ormas yang memiliki SK (Surat Keputusan) dari negara. Meski secara fikih, agak berbeda dengan yang lain. Khususnya fikih politik (siyasah). Dimana HTI, jelasnya, dalam hal kenegaraan atau perpolitikan, punya pandangan tersendiri.

Baca: HTI Mau Dibubarkan, Ketua MPR Nilai Pemerintah Terburu-buru

“Yaitu Fikih Negara, Fikih Siyasah. Itu sebagai fikih, menurut saya,” ujarnya menekankan, saat dimintai tanggapannya oleh hidayatullah.com di sela-sela Rakornas Dakwah MUI yang acaranya berlangsung Senin-Rabu (08-10/05/2017) di kompleks TMII, Jakarta Timur.

Pandangan tersebut, jelas Maman, merupakan bentuk ijtihad HTI, meski itu tidak sama dengan yang lain.

“Apakah kuat? Ya tergantung, itu, kan, ijtihad dia (HTI),” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dilema Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Sebagai ijtihad, hal itu jelasnya merupakan bagian dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum. “Karena itu masalah khilafiah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Maman berpendapat, sebutan bagi pemimpin negara tidak harus disebut ‘khalifah’.Apalagi  kepemimpinan negara jaman sekarang.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fikih negarafikih siyasahhak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkankepemimpinanKetua MUI Bidang Pengkajian dan PenelitianKhilafahkhilafiahMaman Abdurrahmanormas berbadan hukumpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanperbedaan pendapatPersatuan IslamPersisRakornas Dakwah MUI 2017tokoh Persisumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Ilustrasi “Radar Sukabumi”, UBN: Jadi Pelajaran bagi Media Massa
Tulisan selanjutnya Tarif Dasar Listrik Naik, Pimpinan DPR: Rakyat Kecil Makin Menjerit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?