Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPP IMM Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Mei 2017 18:29 6:29 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Mei 2017 18:15
Bagikan
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Bagikan

Hidayatullah.com– Keinginan pihak tertentu yang hendak menghapus pasal penodaan agama disoroti oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).

Sekretaris DPP IMM, Fitrah Bukhari, mengungkapkan upaya penghapusan tindak pidana penodaan agama dalam peraturan perundang-undangan merupakan langkah keliru. DPD IMM se-Indonesia telah menyepakati bahwa pasal penodaan agama harus tetap dipertahankan dalam regulasi positif di Indonesia.

Pendapat ini sebutnya merupakan tanggapan atas pernyataan Wakil Tetap Indonesia Untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib, yang menyebut PBB merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menghapus pasal penodaan agama.

“Sebagai negara berdaulat, negara Indonesia berhak mengatur segala urusan dalam negerinya. Tak ada yang berhak mencampuri urusan dalam negeri Republik Indonesia,” ujar Fitrah di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP IMM di Kota Medan, Sumatera Utara, dalam rilisnya diterima hidayatullah.com semalam, Selasa (23/05/2017).

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan, Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada

Sebagai negara demokratis, lanjutnya, Indonesia menyediakan mekanisme pengujian peraturan per-UU-an di Mahkamah Konstitusi.  “Pada tahun 2010 dan 2012 MK menyebutkan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga setiap pihak wajib menjalankannya,” ungkap mahasiswa Program Doktor UII ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebutnya, tindakan penodaan agama akhir-akhir ini mencuat lagi. Sehingga perlu regulasi yang tegas untuk mengatur tindak pidana ini. Hal ini dikarenakan, sebutnya, jika tidak diatur dengan tegas, maka banyak pelaku yang semena-mena menodai agama dan melukai hati umat beragama di Indonesia.

Jelasnya, adanya pasal melindungi agama tersebut sebagai salah satu unsur kepercayaan masyarakat. Perlindungan agama merupakan hal yang harus dijamin oleh pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan agama di Indonesia dinodai atau dihinda, karena Negara Republik Indonesia merupakan negara yang religius, sehingga jika salah satu agama dinodai di Indonesia terdapat dasar hukum untuk menghukumnya,” ungkap Fitrah.

Baca: Pakar Hukum Pidana Unpad: Pasal Penodaan Agama Masih Relevan di Indonesia

Ia mengatakan, jika tidak terdapat UU yang mengatur hal tersebut, maka dapat mengakibatkan kekacauan di masyarakat.

“Hal ini tentu tidak boleh kita biarkan terjadi karena dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan, yang akan berimbas pada terganggunya pembangunan ekonomi yang sedang diusahakan pemerintah,” ujarnya.

Rakornas DPP IMM yang mengusung tema “Revitalisasi Organisasi untuk Progresifitas Gerakan” itu dilangsungkan pada 18-21 Mei 2017.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPP IMMFitrah BukhariHasan Kleibhukum di IndonesiaIkatan Mahasiswa MuhammadiyahIMMindonesiakebebasan beragamakepercayaanketuhanan yang maha esanegara agamanegara dan agamapasal penodaan agamaPBBPembukaan UUD 45penghapusan pasal penodaan agamaRakornas IMMSekretaris DPP IMMundang-undangUUD 1945Wakil Tetap Indonesia Untuk PBB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelarangan Shalat di PT ITSS Morowali, Anggota DPR: Tak Bisa Ditoleransi
Tulisan selanjutnya Gus Solah: Di Masjid Salman ITB Enggak Ada yang Radikal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?