Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Buni Yani akan Disidang, Kuasa Hukum Nyatakan Siap Menghadapinya

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Juni 2017 19:43 7:43 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Juni 2017 14:30
Bagikan
Buni Yani, pengunggah video Ahok menista Al-Maidah 51 ke media sosial. Buni Yani dijadikan tersangka terkait ujaran kebencian.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku siap menghadapi persidangan kliennya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Aldwin menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan para saksi dan ahli. Termasuk Buni Yani akan didampingi oleh 60 orang advokat.

Baca: Dukungan Terus Mengalir, LBH Muhammadiyah Ikut Bantu Buni Yani

“Insya Allah kita akan maksimal memberikan pembelaan kepada Buni Yani,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (31/05/2017).

“Mohon doa dari masyarakat,” tambahnya. Diketahui, sidang Buni Yani akan digelar dalam waktu dekat.

Sebelumnya, berkas perkara Buni Yani dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg sudah dilimpahkan dan masuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan akan diperiksa kurang lebih selama 10 hari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal

Buni Yani jadi tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE No 11 tahun 2008 atas unggahannya ke media sosial, soal video ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu, yang menyinggung Surat Al-Maidah:51, di Kepulauan Seribu, DKI, beberapa waktu lalu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAldwin RahadianBasuki Tjahaja PurnamaBuni YanifacebookJPUkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanimedia sosialpengadilanPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jika ‘Kriminalisasi’ Ulama Tak Disetop, Mosi Tak Percaya atas Pemerintah akan Digulirkan
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah Berharap Kasus ‘Kriminalisasi’ Jurnalis Tak Terulang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?