Hidayatullah.com– Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menyatakan, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus segera dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, jelas Romli, setelah Ahok dan Jaksa mencabut banding, keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan status Ahok berubah jadi narapidana (napi).
“Kalau udah jadi napi harus di Lapas. Ketentuannya Undang-Undang Pemasyarakatan,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (11/06/2017).
Seharusnya, kata Romli, begitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Juni, otomatis besoknya Ahok dipindahkan ke Lapas.
“Tanya jaksanya, cek Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa, kan, eksekusi sama dia,” ucapnya.* Andi