Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Menyoal Buku “Metodologi Studi Al-Quran”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2010 22:31 10:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2010 22:31
Bagikan
Bagikan

Oleh: MS. Yusuf al-Amien*

SETELAH menerima penolakan mentah dari kaum cerdas muslim terhadap proyek yang lama bernama “Fikih Lintas Agama”, oleh kelompok Islam liberal, kini muncul ‘proyek baru’ yang dirilis oleh kolaborasi baru dengan mengusung lagu lama. Lahirnya buku baru berjudul “Metodologi Studi Al-Quran”.

Mungkin dahulu konsep “Fikih Lintas Agama” tidak banyak disambut oleh masyarakat karena tidak ilmiah dan terlalu kelihatan mengada-ada. Bagaimana mungkin terwujud sebuah “lintasan” fikih antaragama, sedangkan “fikih” itu sendiri tidak terdapat, kecuali dalam agama Islam.

Sungguh sebuah konsep yang sangat menggelikan, namun susah untuk mengundang tawa. Oleh karenanya, mereka lalu menciptakan arasemen yang lebih kalem dengan judul yang lebih renyah sehingga diharapkan banyak orang yang welcome menerimanya. Munculah buku “Metodologi Studi Al-Quran” tersebut.

Jika ditilik, tak banyak hal baru dalam buku ini. Secara garis besar masih mengangkat isu lama, hanya ditambah sedikit polesan di sana-sini, seperti upaya desakralisasi Al-Quran dan penyamaannya dengan teks-teks lain, upaya penafsiran ayat muhkamat dengan “suka-suka gue”, dan juga upaya pemelintiran pendapat ulama dengan mencomot kosa-kata luarnya lalu meninggalkan kandungan maknanya. Semuanya hanya metode tempoe doeloe yang telah expired.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Buku yang ditulis oleh tiga personel aktivis Islam Liberal ini –Abd Moqsith Ghazali, Luthfi Assyaukanie, dan Ulil Abshar-Abdalla–; layaknya sebuah novel silat dengan Tiga “Pendekar” yang menggunakan jurus-jurus “mabuk” untuk menaklukkan para pemuja teks. Penulis secara terang-terangan menyebutkan nama sebuah gerakan di Indonesia yang berjuang menegakkan khilafah, lalu menempatkannya sebagai tokoh antagonis yang harus dilawan.

Secara pribadi, penulis ingat trio penulis buku ini dengan penyanyi yang sering dipanggil “Trio Kwek-Kwek”. Selain lucu dan lebih enak didengar, mungkin juga karena nama mereka masih belum layak disebut “tiga pendekar”.

Alasan ini karena, argumen-argumen mereka tidak inovatif, dan telah usang. Sebab, umumnya argumen-argumen kaum liberal sudah banyak dibantah ahli fikih dan pakar pemikiran Islam. Meski demikian, toh tak pernah ada yang meralat pikirannya dan terus “memaksakan” diri mengkampanyekan ide-ide liberal. Penulis menilai, seolah para penulis liberal seperti ini bisanya hanya “membebek” kepada segelintir orientalis dalam upaya meruntuhkan pondasi Islam.

Sebagaimana tema yang diangkat oleh Luthfi –salah satu penulis buku ini– tentang pengkritisan terhadap sakralitas Al-Quran, ada pertanyaan jujur yang harus saya sampaikan pada mereka, sebenarnya ada apa dengan Al-Quran hingga harus dikritisi segala? Apakah kita tidak percaya dengan ayat; “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau kiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa [4]: 82).

Lalu permasalahan di atas dilanjutkan oleh Ulil –penulis kedua buku ini– saat membahas tentang “insiden gramatikal” dalam Al-Quran yang menurutnya menyalahi kaidah dasar Bahasa Arab. Seperti dalam surat Al-Maidah ayat 69 yang berbunyi “inna al-ladzina amanu wa al-ladzina hadu wa al-shabi’una”. Dalam pandangannya kata “wa al-shabi’una” telah menyalahi kaidah bahasa Arab yang seharusnya dibaca “wa al-shabi’ina” (bukan wa al-shabi’una).

Lagi-lagi penulis kedua ini juga tak lebih dari sekedar ber”kwek-kwek” dengan mengangkat isu kadaluwarsa dalam mengkritisi “sakralitas” Al-Quran. Tema di atas sebenarnya telah lama dibahas oleh para pakar bahasa, Prof. Dr Abdul Adzim al-Math’aniy dalam kitab “Haqaihu’l Islam fi Muwajahati’l Syubhat al-Musyakkikin” (Kebenaran Ajaran Islam dalam Menghadapi Argumen Kaum Skeptis). Ia sudah mengatakan bahwa terdapat setidaknya sembilan pendapat pakar Nahwu dan ahli Tafsir dalam menjelaskan kata “al-shabi’una” tersebut sehingga dibaca rafa’ (al-shabi’una) dan bukan manshub (al-shabi’ina).

Di antara sembilan pendapat tersebut adalah statement mayoritas pakar Nahwu di Bashrah –seperti Pemimpin Sibawaih dan al-Khalil beserta para pengikut mereka– yang menjelaskan bahwa kata “al-shabi’una” berada dalam posisi mubtada’ dengan khabar-nya yang mahdzuf (tersembunyi) dan bukan dalam posisi manshub. Mereka (para pakar Nahwu di Bashrah) kemudian memaparkan secara detail disertai argumen ilmiah berupa bukti kongkrit bahwa penerapan kaidah seperti itu tidaklah menyalahi gramatikal bahasa Arab karena bangsa Arab sejak dahulu telah mengenalnya dan bahkan menggunakannya dalam syair-syair mereka.

Ayat di atas adalah satu dari beberapa ayat yang mereka anggap tidak sesuai dengan lingustik bangsa Arab. Naifnya, mereka menyatakan itu semua sebagai sebuah kajian murni dari kitab “al-Itqan fi Ulum Al-Quran” milik Pemimpin Jalaluddin al-Suyuthi. Padahal jika kita telaah kitab tersebut, Pemimpin Suyuthi sama sekali tidak pernah mengatakan ini sebagai bentuk kontradiksi ayat Al-Quran. Ia juga tidak menyatakan adanya “kecelakaan” dalam tata-bahasa Al-Quran. Yang artinya, Al-Quran adalah mukjizat sempurna tanpa kesalahan. Sebagaimana ia tegaskan sendiri dalam mukaddimah kitab tersebut; “…kitab paling berharga, paling banyak mengandung ilmu, paling indah tata-bahasanya, yaitu Al-Quran yang berbahasa Arab tanpa cela, (Al-Quran) bukanlah makhluk dan tiada yang menandinginya…”

Sayang, uraikan pakar Islam itu diabaikan para “Trio Kwek-Kwek”. Ulil tak hanya berhenti dengan memfitnah pemimpin Suyuthi, ia bahkan menyatakan saat membedah buku ini di Teater Utan Kayu; bahwa studi Al-Quran yang dikembangkan oleh ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaily, Abdul Wahhab Khallaf, dan Yusuf al-Qaradhawi dinilai kurang, bahkan tidak berkembang sama sekali. Maaf, saya tak bersu’udzon, ilmu Ulil, tak sebanding dengan ketiga ulama yang ia sebut itu.

Ungkapan penulis bahwa mereka layak disebut “Trio Kwek-Kwek” bisa dilihat dari pernyataan Ulil sendiri yang mengatakan bahwa studi ilmiah Al-Quran yang cukup menantang justru datang dari para Orientalis. Seperti Theodor Noldeke yang menawarkan penyusunan ulang kronologi surat-surat Al-Quran yang berbeda sama sekali dengan kronologi dalam mushaf kita sekarang.

Dari sini kelihatan jelas bahwa Ulil telah kehilangan daya kritisnya sampai titik nadir sebagai seorang muslim. Begitu kasihan, sehingga ia sangat gagap melihat para Orientalis (yang sampai kiamat tak akan pernah meyakini Islam dan Al-Quran) tersebut mengobok-obok ayat Suci Al-Quran. Ulil seolah terkesima Orientalis dan mengecilkan arti ulama sekelas al-Qaradhawi atau Wahba Zuhaily.

Di sisi lain Ulil terkesan pura-pura lupa. Jika benar ia telah mengkaji “al-Itqan” milik Suyuthi dengan seksama, tentu ia akan membaca pendapat Suyuthi yang menyatakan bahwa penempatan Ayat dan Surat dalam Al-Quran merupakan hal tauqify yang tak bisa diotak-atik karena penyusunan tersebut berdasarkan wahyu dari Allah. Jadi sebenarnya Ulil hanya melakukan permainan lompat kesana-kemari sesuai kondisi psikologinya, tidak memiliki kosistensi yang teguh untuk berada dalam sebuah keyakinan pasti.

Di akhir buku ini tampillah Moqsith sebagai personel terakhir dengan menawarkan rumusan kaidah tafsir ala JOL (istilah baru pengganti “JIL”). Dalam acara diskusi membedah buku ini di UIN Sunan Kalijaga 21 Desember 2009 silam, Moqsith juga menjelaskan bahwa Maqashid al-Syariah (tujuan utama syariat) tidak bisa dijumpai dalam lipatan-lipatan huruf dalam Al-Quran. Ia lalu memberikan contoh penafsiran terhadap tonggak utama Maqashid al-Syariah yaitu Hifdz al-Din (menjaga agama) dan menafsirkannya dengan “kebebasan beragama”. Tentu pendapat ini merupakan interpretasi baru yang menyalahi kaidah dasar Maqashid al-Syariah sebagaimana telah disepakati oleh seluruh ulama otoritatif sepanjang masa.

Dan jika kita rujuk kepada pendapat bapak Maqashid al-Syariah itu sendiri, yaitu Imam Syatibi dalam kitabnya “al-Muwafaqat”, maka akan kita temui bahwa Hifdzu al-Din merupakan upaya menjaga kelanggengan agama Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Quran dan terperinci dalam as-Sunnah. Imam Syatibi juga memberi contoh bahwa Hifdzu al-Din dapat diaplikasikan dalam bentuk mengikrarkan dua Syahadat, shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, dan seterusnya.

Hal di atas merupakan Hifdzu al-Din dalam tataran mempertahankan apa-apa yang telah mapan dalam agama (defensif), tapi dalam tataran menjaga kelanggengan Islam dari serangan luar (ofensif) Pemimpin Syatibi juga menjelaskan bahwa Hifdzu al-Din dalam konteks ini dapat terwujud dalam bentuk Jihad melawan musuh yang telah memerangi Islam maupun memberikan sanksi kepada penyeru bid’ah. Dengan demikian “kebebasan beragama” ala Moqsith adalah penafsiran yang tak lebih dari sebuah “kwek-kwek” semata.

Selain itu, Moqsith juga menyatakan bahwa formalisasi syariat di Indonesia berdampak sangat berbahaya, dengan contoh bahwa Perda di Aceh memutuskan pezina muhshan (orang yang pernah menikah) dirajam, sementara pelaku perkosaan hanya dihukum 100 kali cambuk. “Tentu saja ini tidak fair”,” katanya. Di sini Moqshit pura-pura tidak tahu (atau jangan menyembunyikan fakta) bahwa sesungguhnya pelaku perkosaan yang muhshan juga mendapat hukuman rajam.

Justru sebenarnya Moqsith yang tidak fair dan tidak proporsional dalam memahami kasus rajam. Karena sesungguhnya seluruh hukuman yang disyariatkan Allah di dunia, termasuk rajam merupakan kafarat (penghapus dosa) bagi pelakunya, sebagaimana dikatakan Rasulullah setelah merajam Ma’iz bin Malik al-Aslamiy –salah seorang sahabat yang muhshan namun masih melakukan zina– bahwa; “Aku melihat Ma’iz kini tengah berendam di sungai-sungai Surga”. Artinya, “siksaan” yang harus diterima oleh Ma’iz di akhirat telah ia bayar di dunia dengan rajam yang jauh lebih ringan. Beginilah keadilan dalam Islam itu, namun hal ini tentu akan susah dipahami oleh orang yang tidak percaya akan akhirat.

Sebenarnya, “Trio Kwek-Kwek” bukanlah kolaborasi pertama yang datang untuk mengiris-iris Al-Quran, dan mungkin mereka juga bukan komplotan terakhir yang akan menyelesaikan misi ini. Walaupun ditulis dengan judul “Metodologi Studi Al-Quran”, namun sesungguhnya buku yang dibedah dan diluncurkan pada 30 November 2009 di Teater Utan Kayu tersebut sangat jauh dari semangat melestarikan Al-Quran.

Dengan demikian, butuh kacamata kritis dalam membaca buku hasil kerjasama JOL (Jaringan Orang Liberal) dengan GPU (Gramedia Pustaka Utama) ini. Hingga kita terhindar dari jebakan dalam kata-kata mereka yang terkesan “ilmiah” namun sejatinya hanyalah suara gaung tak bermutu.

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras”. (QS. Al-Baqarah [2]: 204). Wallahu a’lam Bi-s-Shawab.

Mahasiswa Jurusan Ushul Fiqh Universitas Al-Azhar Cairo

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Imam Brandeis Minta Al-Qurannya Dikembalikan
Tulisan selanjutnya Aysha, Gadis Mualaf yang Berjuang Sendiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?