Hidayatullah.com– Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi terpidana kasus penistaan agama sejak dieksekusi, Rabu (21/06/2017) petang. Salah satu pihak pelapor kasus itu, Pedri Kasman, menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah seharusnya dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (LP/lapas).
“Terpidana tempatnya memang di LP, bukan Mako Brimob. Perlakuannya harus sama dengan terpidana lainnya. Tidak boleh ada fasilitas istimewa,” ujar Pedri kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (22/06/2017) dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menilai, perlu transparansi dalam penahanan Ahok, agar publik tidak berspekulasi yang negatif. “Akhiri semua sandiwara hukum yang membuat masyarakat hilang kepercayaan,” imbuhnya.
Mengenai permintaan pengacara Ahok supaya Ahok tetap di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, itu sangat tidak etis, kata dia. Tidak ada hak mereka memilih tempat penahanan.
“Soal keamanan tahanan itu urusannya kepala lapas. Jangan meragukan kemampuan negara dalam melindungi tahanan. Itu sama saja pelecehan pada institusi negara. Jangan berlebihan mencari-cari alibi yang memuakkan,” tegasnya.
Pedri juga menyoroti Gubernur DKI pengganti Ahok, Djarot Saiful Hidayat, yang kata dia dikabarkan meminta supaya Ahok jangan ditahan di LP Cipinang dengan alasan kelebihan kapasitas.
“Ini sangat tidak elok,” tekannya.
Djarot sebagai Gubernur sudah tak ada hubungan dengan Ahok yang sudah diberhentikan. Gubernur bekerja untuk rakyat, bukan mengurus terpidana, terang Pedri.
Ia pun mengimbau agar persoalan ini diserahkan semua kepada pihak yang berwenang.
“Jangan kacaukan penegakan hukum negeri ini karena faktor politik dan kepentingan kelompok. Mari akhiri semua kebisingan negeri ini dengan menghormati penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, terpidana penistaan agama, Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kemarin sore.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu malam, setelah dieksekusi sekitar 16.00 WIB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait keamanan, maka LP Cipinang menempatkan Ahok menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob.*