Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LP Cipinang Pindahkan Ahok ke Mako Brimob Depok, Ketua JPU: Terserah Dia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Juni 2017 20:38 8:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2017 20:38
Bagikan
Foto Ahok (tiga dari kanan) dijenguk Menteri Hukum dan HAM Yasonna (Tiga dari kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang beredar luas di media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, mengaku, jaksa sebenarnya sudah mengeksekusi Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, menurutnya, pihak LP Cipinang yang memindahkan terpidana penistaan agama itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Kalau sudah begini, Ali menyerahkan semua urusannya ke pihak LP.

“Kalau LP-nya kemudian (Ahok) dipindah kemana-mana, urusan dia,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com kemarin. “Karena yang penting, saya melaksanakan tugas selaku eksekutor sudah selesai.”

Baca: Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob, Anggota DPR Pertanyakan Keamanan Lapas

Ali menganggap pihak Lapas tidak melawan eksekusi jaksa. “Enggak, ndak, kalau sudah warga binaan, kalau sudah napi, itu kewenangan dia untuk mau ditempatkan seluruh Indonesia, urusan dia itu.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Disinggung soal keharusan napi harus ditahan di LP berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan, Ali merespon, “Oh terserah dia, ada kesalahan kemudian, kan, dia. Salah ndak salah dia lah, udah kewenangan dia.”

Menurut Ali, pihak LP Cipinang sudah mengirimkan surat yang berisi alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob Depok dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“(Alasannya) banyak, over capacity, dan lain sebagainya, banyak banget,” kata Ali. Saat ditanya alasan lainnya, Ali mengaku lupa.

Baca: Ahok Batal Ditahan di LP Cipinang, Pakar Hukum Pidana: Itu Melanggar KUHAP

Hidayatullah.com lalu mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mencari tahu alasan-alasan lain Lapas memindahkan Ahok ke Mako Brimob. Di sana kami diterima oleh anggota JPU, Fedrik Adhar. Namun Fedrik enggan berkomentar.

Media ini juga sudah berusaha mendatangi LP Cipinang dan menghubungi Kepala LP Kelas I Cipinang, namun tidak bertemu dan panggilan telepon media ini tidak diangkat.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terpidanaAli MukartonoBasuki Tjahaja PurnamaFedrik Adhar.JPU kasus Ahokkasus AhokKejaksaan Negeri Jakarta Utaraketimpangan hukumLP CipinangMako Brimob Depokpemerintahpengadilanpengamanan lapaspenistaan agamapidanaproses hukumUndang-Undang Pemasyarakatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob, Anggota DPR Pertanyakan Keamanan Lapas
Tulisan selanjutnya Kuasa Hukum Buni Yani Optimistis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?