Hidayatullah.com– Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, mengaku, jaksa sebenarnya sudah mengeksekusi Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, menurutnya, pihak LP Cipinang yang memindahkan terpidana penistaan agama itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Kalau sudah begini, Ali menyerahkan semua urusannya ke pihak LP.
“Kalau LP-nya kemudian (Ahok) dipindah kemana-mana, urusan dia,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com kemarin. “Karena yang penting, saya melaksanakan tugas selaku eksekutor sudah selesai.”
Baca: Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob, Anggota DPR Pertanyakan Keamanan Lapas
Ali menganggap pihak Lapas tidak melawan eksekusi jaksa. “Enggak, ndak, kalau sudah warga binaan, kalau sudah napi, itu kewenangan dia untuk mau ditempatkan seluruh Indonesia, urusan dia itu.”
Disinggung soal keharusan napi harus ditahan di LP berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan, Ali merespon, “Oh terserah dia, ada kesalahan kemudian, kan, dia. Salah ndak salah dia lah, udah kewenangan dia.”
Menurut Ali, pihak LP Cipinang sudah mengirimkan surat yang berisi alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob Depok dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“(Alasannya) banyak, over capacity, dan lain sebagainya, banyak banget,” kata Ali. Saat ditanya alasan lainnya, Ali mengaku lupa.
Baca: Ahok Batal Ditahan di LP Cipinang, Pakar Hukum Pidana: Itu Melanggar KUHAP
Hidayatullah.com lalu mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mencari tahu alasan-alasan lain Lapas memindahkan Ahok ke Mako Brimob. Di sana kami diterima oleh anggota JPU, Fedrik Adhar. Namun Fedrik enggan berkomentar.
Media ini juga sudah berusaha mendatangi LP Cipinang dan menghubungi Kepala LP Kelas I Cipinang, namun tidak bertemu dan panggilan telepon media ini tidak diangkat.* Andi