Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Buni Yani Optimistis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2017 18:40 6:40 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2017 04:00
Bagikan
Buni Yani (baju putih) bersama Aldwin Rahadian (empat dari kanan) dan Tim Kuasa Hukum lainnya. Sidang perdana Buni Yani digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani telah menyampaikan sembilan poin eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/06/2017) lalu.

Irfan Iskandar, salah seorang kuasa hukum Buni Yani mengatakan, pihaknya optimistis dengan eksepsi setebal 40 halaman yang diajukan.

“Kami sangat yakin bahwa pada nantinya hakim akan memutus dalam putusan selanya bahwa dakwaan batal demi hukum dan atau menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima,” ujarnya kepada hidayatullah.com, belum lama ini.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU

Irfan mengungkapkan, keyakinan itu sangat mendasar dan faktual berdasarkan temuan pada dakwaan yang menurutnya banyak hal-hal yang bertentangan.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani menyampaikan 9 poin eksepsi pada sidang kedua perkara tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Diantara poin itu, terkait kompetensi relatif terhadap kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Uraian dakwaan yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua pasal yang saling berbeda unsurnya.

Termasuk mengenai timbulnya pasal baru yaitu pasal 32 ayat (1) UU ITE yang tidak pernah disangkakan kepada Buni Yani, yang dinilai sebagai ‘pasal sim salabim’ karena muncul tiba-tiba.

Baca: Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Buni Yani Beberkan 9 Poin Eksepsi

Adapun menyusul eksepsi tersebut, JPU mengaku akan mempertimbangkannya. Sedangkan majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Juli 2017 mendatang. Buni Yani didakwa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniEksepsifacebookIrfan Iskandarkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanimedia sosialPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LP Cipinang Pindahkan Ahok ke Mako Brimob Depok, Ketua JPU: Terserah Dia
Tulisan selanjutnya MUI Berharap Tak Terjadi Perbedaan Penetapan Idul Fitri 1438 H

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?