Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Anggota Komisi III: DPR yang Memutuskan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Juli 2017 20:32 8:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juli 2017 20:32
Bagikan
pansus revisi uu ite
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil
Bagikan

Hidayatullah.com– Tidak dapat dipungkiri, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) oleh pemerintah memang sejak awal ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikian pandangan anggota Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil.

Dengan Undang-Undang Ormas yang ada, kata dia, pemerintah tidak mampu membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

“Sepertinya pemerintah takut kalah di pengadilan jika menggunakan UU Ormas yang ada,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (12/07/2017).

Baca: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu tentang Ormas

Memang, kata Nasir, Perppu merupakan instrumen hukum, namun, ia mengingatkan Perppu diterbitkan jika ada kondisi darurat dan genting.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apakah memang sudah sangat genting dan darurat kah kondisi ormas di Indonesia yang dalam kacamata pemerintah sudah bertentangan dengan Pancasila?” tanyanya.

Senator asal Aceh ini menegaskan, DPR tentu akan sangat menentukan nasib Perppu tersebut.

“DPR diberi waktu lebih kurang 3 bulan untuk memutuskan menerima atau menolak. Selama dalam waktu itulah, saya prediksikan pemerintah akan mengajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Baca: HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

Diketahui, penerbitan Perppu Ormas kelanjutan dari upaya pemerintah membubarkan ormas yang dituding radikal dan bertentangan dengan Pancasila, khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Nasir pun menyarankan kepada HTI agar mempersiapkan argumentasi hukum saat di pengadilan nanti.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota Komisi III DPR RIDPRhak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKhilafahNasir Djamilormas berbadan hukumormas Islampancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppurezimUU Nomor 17 Tahun 2013UU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath Bebas
Tulisan selanjutnya Starbucks dalam Sorotan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Berita
28 Agustus 2026 09:48
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?