Hidayatullah.com– Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Perppu 2/2017 itu sebagai pengganti dari UU Nomor 17 Tahun 2013.
Wiranto menyebut, undang-undang tentang ormas sebelumnya sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Definisi anti Pancasila yang tercantum dalam UU tersebut dinilai sempit.
“Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Lenimisme,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/07/2017).
Menurut Wiranto, ada ajaran di luar ketiga ideologi tersebut yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, ia tidak merincinya.
“Sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” imbuhnya dikutip Detikcom.
Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah
Dengan adanya Perppu tersebut, Wiranto menjelaskan, nantinya mengatur lembaga yang berwenang membubarkan ormas, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah berpendapat, lembaga yang mengesahkan seharusnya juga berwenang membubarkan ormas.
Sebagaimana diketahui, Perppu Ormas muncul dinilai sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap anti Pancasila. Hal ini juga terkait rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah menilai jalur pengadilan untuk membubarkan ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 terlalu panjang.*