Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Diyakini akan Batalkan Perppu Ormas, Ini Alasannya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Juli 2017 22:02 10:02 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Juli 2017 22:02
Bagikan
Suasana Sidang Judicial Review di Gedung MK, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Sebab, menurut Senator DKI Jakarta Fahira Idris, dalam Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan.

“Karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali,” ujar Fahira di hadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta, kemarin (24/07/2017).

Baca: Fahira: Di Indonesia yang Demokratis, Pembubaran Ormas Seharusnya Lewat Pengadilan

Sementara peradilan adalah salah satu pilar dalam demokrasi, kata Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.

Di antara poin penolakan masyarakat atas isi Perppu Ormas, kata dia, adalah kewenangan pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas yang mereka anggap anti Pancasila tanpa proses pengadilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Alasan lain Fahira yakin MK akan membatalkan Perppu Ormas karena Perppu pengganti UU Ormas ini juga tidak memenuhi unsur kegentingan.

Baca: 17 Ormas Islam akan Ajukan Judicial Review Perppu yang Dinilai ‘Anti Islam’

“Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkas Idris.

Pekan lalu, Perppu Ormas digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi “korban pertama” penerapan Perppu itu. Pendaftaran gugatan judicial review atau uji materi ke MK itu dilakukan pada Selasa (18/07/2017).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiFahira Idrishak berorganisasiHak KonstitusionalHAMHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanMKnegara demokrasiormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanpenolakan Perppu OrmasperadilanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu OrmasPerppu Ormas digugatrezimSenator DKI JakartaWakil Ketua Komite III DPD RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membersihkan Diri dengan Bersedekah
Tulisan selanjutnya “Ekspedisi Syahadat” Suku Togutil, Ini Cerita di Balik Keberangkatan GPMP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?