Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Diyakini akan Batalkan Perppu Ormas, Ini Alasannya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Juli 2017 22:02 10:02 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Juli 2017 22:02
Bagikan
Suasana Sidang Judicial Review di Gedung MK, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Sebab, menurut Senator DKI Jakarta Fahira Idris, dalam Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan.

“Karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali,” ujar Fahira di hadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta, kemarin (24/07/2017).

Baca: Fahira: Di Indonesia yang Demokratis, Pembubaran Ormas Seharusnya Lewat Pengadilan

Sementara peradilan adalah salah satu pilar dalam demokrasi, kata Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.

Di antara poin penolakan masyarakat atas isi Perppu Ormas, kata dia, adalah kewenangan pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas yang mereka anggap anti Pancasila tanpa proses pengadilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Alasan lain Fahira yakin MK akan membatalkan Perppu Ormas karena Perppu pengganti UU Ormas ini juga tidak memenuhi unsur kegentingan.

Baca: 17 Ormas Islam akan Ajukan Judicial Review Perppu yang Dinilai ‘Anti Islam’

“Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkas Idris.

Pekan lalu, Perppu Ormas digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi “korban pertama” penerapan Perppu itu. Pendaftaran gugatan judicial review atau uji materi ke MK itu dilakukan pada Selasa (18/07/2017).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiFahira Idrishak berorganisasiHak KonstitusionalHAMHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanMKnegara demokrasiormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanpenolakan Perppu OrmasperadilanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu OrmasPerppu Ormas digugatrezimSenator DKI JakartaWakil Ketua Komite III DPD RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membersihkan Diri dengan Bersedekah
Tulisan selanjutnya “Ekspedisi Syahadat” Suku Togutil, Ini Cerita di Balik Keberangkatan GPMP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?