Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejumlah Ormas Islam Juga Ajukan Gugatan, Yakin MK Batalkan Perppu Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2017 21:19 9:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2017 20:44
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis), sejumlah ormas Islam lainnya turut menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan itu disampaikan antara lain karena Perppu Ormas dinilai mengancam Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak berserikat dan berkumpul.

Jumat kemarin (28/07/2017),  perwakilan ormas-ormas Islam itu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan permohonan judicial review (JR) Perppu Ormas.

Baca: MK Diyakini akan Batalkan Perppu Ormas, Ini Alasannya

Alasan lain mereka melakukan gugatan, karena melihat ada ancaman yang serius dalam Perppu itu. Yakni anggota dari suatu ormas yang dibubarkan, juga bisa dipidana 5 sampai 20 tahun.

“Untuk itu kami ingin mengungkapkan apa yang ada di dalam pikiran dan hati kami atas Perppu itu, melalui cara-cara yang bermartabat dan konstitusional dengan mengajukan judicial review ke MK,” ujar salah seorang kuasa hukum para penggugat itu, Kapitra Ampera, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

JR ini, kata dia, agar Perppu Ormas diuji kebenaran dan kelayakannya. Sehingga menjadi aturan yang mengikat bagi masyarakat. “Bukan untuk mengebiri hak-hak dasar masyarakat,” katanya.

Baca: HTI Dibubarkan, Yusril: Ismail Yusanto Punya Legal Standing Gugat Perppu Ormas ke MK

Dia menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa sembarangan menerbitkan Perppu.

Sebab, kata dia, ada tiga syarat keluarnya Perppu yang tertuang dalam keputusan MK. Yakni situasi genting, kevakuman hukum, serta ada hukum yang tidak memenuhi peristiwa.

“Dan kita tidak menemui kriteria itu dalam masyarakat,” ucapnya.

Karena itu, diyakini, Perppu Ormas akan dikoreksi atau dibatalkan MK.

Ia juga menambahkan, Perppu itu tidak disebutkan khusus untuk HTI, tapi juga seluruh ormas.

Baca: Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK

Kuasa hukum lainnya, Pasha, menyebutkan, para penggugat terdiri dari empat ormas dan lima orang personal.

Keempat ormas itu antara lain Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian, dan ormas Hidayatullah.

Sedangkan lima orang tersebut, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzami, Munarman, dan Chandra Kurnianto.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHAMHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanJudicial Review Perppu OrmasKapitra AmperaMKnegara demokrasiormas Islamormas Islam gugat Perppu Ormaspembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu OrmasPerppu Ormas digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dana Haji untuk Infrastruktur, Menag: Harus Sesuai Syariah dan Undang-undang, serta Berhati-hati
Tulisan selanjutnya Bangkitkan Ekonomi Umat, Biasakan Bertransaksi dengan Sesama Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?