Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejumlah Ormas Islam Juga Ajukan Gugatan, Yakin MK Batalkan Perppu Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2017 21:19 9:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2017 20:44
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis), sejumlah ormas Islam lainnya turut menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan itu disampaikan antara lain karena Perppu Ormas dinilai mengancam Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak berserikat dan berkumpul.

Jumat kemarin (28/07/2017),  perwakilan ormas-ormas Islam itu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan permohonan judicial review (JR) Perppu Ormas.

Baca: MK Diyakini akan Batalkan Perppu Ormas, Ini Alasannya

Alasan lain mereka melakukan gugatan, karena melihat ada ancaman yang serius dalam Perppu itu. Yakni anggota dari suatu ormas yang dibubarkan, juga bisa dipidana 5 sampai 20 tahun.

“Untuk itu kami ingin mengungkapkan apa yang ada di dalam pikiran dan hati kami atas Perppu itu, melalui cara-cara yang bermartabat dan konstitusional dengan mengajukan judicial review ke MK,” ujar salah seorang kuasa hukum para penggugat itu, Kapitra Ampera, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

JR ini, kata dia, agar Perppu Ormas diuji kebenaran dan kelayakannya. Sehingga menjadi aturan yang mengikat bagi masyarakat. “Bukan untuk mengebiri hak-hak dasar masyarakat,” katanya.

Baca: HTI Dibubarkan, Yusril: Ismail Yusanto Punya Legal Standing Gugat Perppu Ormas ke MK

Dia menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa sembarangan menerbitkan Perppu.

Sebab, kata dia, ada tiga syarat keluarnya Perppu yang tertuang dalam keputusan MK. Yakni situasi genting, kevakuman hukum, serta ada hukum yang tidak memenuhi peristiwa.

“Dan kita tidak menemui kriteria itu dalam masyarakat,” ucapnya.

Karena itu, diyakini, Perppu Ormas akan dikoreksi atau dibatalkan MK.

Ia juga menambahkan, Perppu itu tidak disebutkan khusus untuk HTI, tapi juga seluruh ormas.

Baca: Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK

Kuasa hukum lainnya, Pasha, menyebutkan, para penggugat terdiri dari empat ormas dan lima orang personal.

Keempat ormas itu antara lain Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian, dan ormas Hidayatullah.

Sedangkan lima orang tersebut, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzami, Munarman, dan Chandra Kurnianto.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHAMHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanJudicial Review Perppu OrmasKapitra AmperaMKnegara demokrasiormas Islamormas Islam gugat Perppu Ormaspembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu OrmasPerppu Ormas digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dana Haji untuk Infrastruktur, Menag: Harus Sesuai Syariah dan Undang-undang, serta Berhati-hati
Tulisan selanjutnya Bangkitkan Ekonomi Umat, Biasakan Bertransaksi dengan Sesama Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?