Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Jokowi Bisa Terjerat Korupsi dalam Dana Haji

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2017 07:10 7:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Agustus 2017 08:45
Bagikan
Bagikan

Oleh:  Ismail Rumadan

 

KONTROVERSI terkait kepastian pengelolaan dana haji untuk infrastruktur bisa atau tidak kini terjawab sudah dengan pelatikan 14 anggota Badan Pengelolaan.  Sebab pada awalnya dana ini mau dikelola namun terkendala dengan belum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana amanat undang-undang.

Namun suara-suara protes terkait dengan penggunaan dana haji ini masih tetap bermunculan, bahkan konon kabarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram hukumnya untuk penggunaan dana haji bagi pembangunan infrastruktur karna tidak sesuai peruntukannya.

Jika benar bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa, maka hal ini menjadi peringatan keras bagi Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar hati-hati dalam menggunakan dana umat tsb. Paling tidak Jokowi harus memberikan alasan yang logis dan mendasar secara hukum kepada masyarakat terutama umat Islam terkait kebijakan penggunaan dana haji tersebut.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Sebab dana haji atau dana abadi umat itu jumlahnya terbilang besar.

Baca: MUI: Dana Haji Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Lain Tanpa Izin Pemiliknya

Kejelasan penggunaan dana haji ini sangat penting untuk dikemukakan terkait beberapa hal;

Pertama,   dana ini adalah dana umat Islam dan peruntukannya harus berkaitan degan kepentingan umat Islam; Pertanyaannya infrastruktur yang mau dibangun adalah infrastruk apa? Harus jelas apakah infrastruktur yang dibangun adalah terkait dengan gedung sekolah Islam, masjid atau yang lainnya?

Kedua,  terkait status penggunaan dana tersebut apakah sifatnya pinjaman atau yang lain? Jika pinjamanpun harus dikonfers ke dalam APBN atau APBNP, agar jelas, kemudian bagimana model pengembaiannya?

Bahwa, Pasal 46 ayat(3) UU No. 13 Tahan 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi harus sesuai dengan prinsip syariah.”

Baca: Pimpinan DPR: Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Lawan Bermasalah

Oleh karena itu, penggunaan dana haji oleh Presiden dituntut untuk mengedepankan “the right to receive” dan tujuan penggunaan dana tersebut. Konsekuensi yuridis dengan adanya kebijakan yang tidak didasarkan pada tujuan, peraturan perundang-undangan yang jelas akan berakibat  terjadinya tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.

Dapat dipahami bahwa dana haji ini adalah dana yang dikategorikan sebagai dana non bageter. UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara secara tegas melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dana yang tidak tercancum dalam dokumen APBN (non-budgeter). Semua anggaran (pendapatan, pengeluaran, penerimaan, dan pembiayaan) haruslah tercatat dalam APBN sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Tindakan sewenang-wenang dapat terjadi apabila pemerintah tidak memiliki cukup rasionalitas sebagai parameter, misalnya: terhadap perlunya penggunaan dana haji tsb. Pada sisi lain, tindakan ini dapat berakibat penyalahgunaan wewenang yang didasarkan pada parameter tujuan pemberian wewenang yang disalahgunakan. Namun, jika alasannya rasional, maka hal ini bisa diperbolehkan.*  >> klik.. (Bersambung)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:Badan Pengelolaan Keuangan HajiBPKHdana hajidana umatDAUhajiJoko widodoJokowiKorupsiPengelolaan Dana Haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya McDonald’s Alabama Dinilai Sengaja Selipkan Daging Babi dalam Roti McChicken
Tulisan selanjutnya Delegasi Hamas Jenguk Mahmoud Abbas terkait Kondisi Kesehatannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?