Oleh: Muhammad Fauzan Irvan
DISKURSUS antara Islam dan demokrasi dalam negara penduduk musim adalah diskursus yang sangat panjang. Setiap ulama dan pemikir berangkat dari sudut yang berbeda-beda dalam mengurai makna demokrasi.
Perdebatan demokrasi pasti terjadi, karena memang tidak ada dalil atau nash yang “qath’i” atau “ajeg” menghukumi demokrasi, karena dasar demokrasi itu menurut saya pribadi bukan bagian ibadah mahdah(langsung ke Allah Subhanahu Wata’ala – shalat, zakat, puasa, dll) , hanya sebagai wasilah muamalah (sarana hubungan kepada manusia) untuk mencapai tujuan yang besar, yaitu Islam.
Dan ini sangat menarik kalau kita buat kajian secara komprehensif, agar kaum Muslimin mengetahui dan meningkatkan kapasitas wawasan nya dari dinamika dan ruang perdebatan demokrasi.
Walau sejujurnya ini perdebatan klasik tentang memahami demokrasi, sudah seharusnya kita berbicara bagaimana memenangkan Islam dengan demokrasi dan bagaimana konstruksi demokrasi dalam Islam.
Pemikir Islam abad ini , M.Elvandi (2011, hal. 247-248) menjelaskan bahwa umat Islam di negara manapun, tidak ada yang menggunakan hukum Allah Subhanahu Wata’ala atau hukum Islam secara mutlak dan sepenuhnya dalam peraturan kenegaraan nya. Kita hari ini di hadapkan secara umum pada dua sistem, yaitu sistem demokrasi dan distem diktator.
Keduanya memang bukanlah dari Islam, tapi harus di hadapi. Keduanya tidak ideal, tapi harus dijalani sebagai warga negara dalam sebuah negara. Pertimbangan yang digunakan bukan sedang memilih antara yang ideal atau tidak, tetapi memilih sistem yang lebih memungkinkan dan yang lebih dekat dengan kemaslahatan umat Islam.
Demokrasi adalah produk Yunani pada mula nya, dan definisi yang familiar adalah demos artinya rakyat, dan cratos adalah kekuatan atau kekuasaan, sehingga ia berarti kekuasaan dan kedaulatan di tangan rakyat. Perbedaan mendasar antara demokrasi dan Islam tentang pemegang kekuasaan (Hakimiyyah) di atasdi jelaskan oleh Muhammad bin syakir Asy-Syarif (Elvandi, 2011, hal. 260) bahwa asas demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam yang mengatakan konstitusi tertinggi di pegang Allah Subhanahu Wata’ala.
Tetapi maksud dari kekuasaan tertinggi di tangan rakyat adalah sebagai antitesis kekuasaan di tangan perorangan (diktator). Konteks yang saya pahami disinikedaulatan rakyat ini sebatas kedaulatan sesama manusia, bukan menegasikan kedaualatan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wata’ala melalui hukum nya.
Tesis sintetik pertama di kalangan Islamis arus utama secara akademis di ajukan oleh Al-Alamah Abu A’la Al Maududi, dalam karyanya Al Khilafah Wal Mulkdi kutip oleh Ahmad Dzakirin (2012, hal. 317) menjelaskan gagasan tentang “Theo Demokrasi”, yaitu rekonstruksi kedaulatan rakyat yang di batasi oleh kedaulatan Tuhan sebagai sumber hukum utama.
Maududi berpendapat bahwa Syura mereflesikan aspek demokrasi dalam Islam.
Ulama dan pemikir dari Mesir, Said Hawwa tidak memandang demokrasi sebagai tujuan, melainkan sarana atas apa yang di pandang sebagai tujuan yang paling mulia, yaitu Islam. Kembali menurut said hawwa, “pengalaman manusia telah membutuhkan bahwa demokrasi lebih kecil mudhorotnya di antara dua mudhorot yang ada, dan lebih moderat di antara dua keburukan di dalam mewujudkan pemerintahan yang Islami”.
Menurut Amin Rais, ada lima prinsip demokrasi dalam Islam, yakni : pertama, pemerintahan harus dilandaskan keadilan, kedua, sistem politik harus dilandaskan pada prinsip syura dan musyawarah, ketiga, terdapat prinsip kesetaraan yang tidak membedakan orang atas gender, etnik, suku ras dan agama, keempat , kebebasan didefinisikan sebagai kebebasan berfikir, berpendapat, pers, beragama, bebas dari rasa takut, hak untuk hidup dan mengadakan gerakan. (Sudarsono, 2010, hal. 74)
Sedangkan Dr. Abdul Aziz Izzat Al-Khayyat di kutip oleh Elvandi (Elvandi, 2011, hal. 259) menyebutkan enam irisan antara demokrasi dan Islam , yaitu sebagai berikut :
- Pemilihan pemimpin dengan pemilu oleh masyarakat
- Menolak seluruh bentuk pemerintahan otoriter, tirani, atau rasis dan teokrasi.
- Membolehkan multi partai. Dalam Islam, keberagaman partai dan keolompok diakui, begitupun dengan demokrasi.
- Mengakui kepemilikan pribadi sesuai syura. Islam menjaminnya untuk kebaikan umat Islam, sebagaimana demokrasi menjaminnya dengan undang-undang untuk kebaikan masyarakat.
- Memberikan kebebasan publik, terutama kebebasan politik
- Memilih wakil-wakil rakyat untuk merepresentasikan aspirasi mereka.*>>> klik (BERSAMBUNG)