Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Imparsial Nilai, Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Kurang Tepat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 September 2017 08:09 8:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2017 09:00
Bagikan
Konferensi pers Imparsial di Jakarta soal "TNI dalam Revisi UU Terorisme", Jumat (22/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Imparsial, Al Araf, menyatakan bahwa pengaturan pelibatan militer dalam penanganan tindak pidana terorisme dirasa kurang tepat.

“Karena UU pemberantasan tindak pidana terorisme adalah UU yang mengatur tentang tatacara penegakan hukum dalam mengatasi terorisme,” ungkap dalam konferensi pers Al Araf di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jum’at (22/09/2017).

Oleh sebab itu, katanya, yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme adalah institusi-insitusi terkait dengan penegakan hukum.

Baca: Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Sudah Diatur UU TNI

Pelibatan militer tersebut, menurutnya, nantinya akan mengganggu sistem penegakan hukum dalam penanganan terorisme itu sendiri.

“Apalagi institusi militer saat ini tidak tunduk secara penuh dalam sistem negara hukum dimana militer belum dapat diadili dalam sistem peradilan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika pelibatan militer tersebut tetap dilakukan, tegasnya, maka pada saat bersamaan DPR dan pemerintah harus merevisi UU tentang Peradilan Militer No 13 Tahun 1997.

“Untuk memastikan agar militer tunduk pada sistem negara hukum dalam hal ini sistem peradilan,” pungkasnya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al ArafDirektur Imparsialmiliter Indonesiapenanganan terorismeperadilan militerRevisi UU TerorismeRUU TerorismeTentara Nasional IndonesiaterorismeTNIUU Peradilan Militer No 13 Tahun 1997UU TerorismeUU TNIUU TNI No 34 Tahun 2004
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keutamaan Muharram
Tulisan selanjutnya Hijrah; Api Sejarah yang Tak Boleh Padam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?