Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Kasus Setya Novanto, Ini Sorotan Komnas HAM atas Hakim Cepi dan KPK

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2017 05:53 5:53 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Oktober 2017 05:50
Bagikan
Ketua DPR RI yang juga politisi Golkar, Setya Novanto, di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar untuk mengabulkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto (SN) atas status tersangkanya pada kasus korupsi e-KTP menuai reaksi publik dan memantik pro kontra.

Diketahui, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Putusan itu dibacakan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/09/2017).

Bagi yang pro, kata Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, keputusan hakim Cepi Iskandar itu memberi kepastian hukum atas Setya Novanto.

Keputusan itu katanya juga seakan membenarkan bahwa KPK hari ini ceroboh, tebang pilih, dan bekerja sesuai pesanan. Intinya KPK hari ini katanya kurang profesional. Karenanya KPK harus dievaluasi. Pandangan semacam ini umumnya dianut oleh pendukung Pansus Angket KPK DPR RI.

Sedangkan bagi yang kontra berpandangan bahwa, keputusan hakim Cepi Iskandar itu melukai keadilan publik, menurutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Novel Baswedan Disiram Air Keras saat KPK Tangani Korupsi e-KTP

Putusan praperadilan ini juga dikhawatirkan akan ‘dipakai’ Pansus Angket KPK untuk mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja dinilai kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga melemahkan KPK. Pandangan semacam ini diyakini oleh masyarakat sipil anti korupsi.

Untuk itu, Komnas HAM berpandangan, pertama, bahwa dalam perspektif hukum dan HAM, adalah hak konstitusional Setya Novanto melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kepastian hukum melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui praperadilan.

Kedua, bahwa Komisi Yudisial (KY) sejatinya menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto.

“Kehadiran KY mendesak, di samping untuk memastikan kebenaran adanya dugaan kuat pelanggaran etika yang dilakukan hakim tunggal Cepi Iskandar. Juga untuk memastikan bahwa publik memperoleh informasi yang benar tentang kasus ini. Informasi itu dibutuhkan, sehingga diharapkan perasaan keadilan publik tidak semakin terlukai,” ujar Maneger di Jakarta, Sabtu (30/09/2017) dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com.

Baca: KPK Diminta tidak Tebang Pilih, Usut Tuntas Kasus Korupsi e-KTP

Ketiga, tambahnya, bahwa Mahkamah Agung (MA) patut mempertimbangkan mengambil inisiatif hukum, misalnya dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar, dan mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan kejanggalan dan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Keempat, bahwa KPK perlu mempertimbangkan kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Selain itu, manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.

Terakhir, Komnas HAM kata Maneger, berpandangan, KPK harus dengan rendah hati melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan manajemen penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di lingkungan KPK.

“Perbaikan ini diharapkan mampu mengeliminir kelemahan-kelemahan sehingga peristiwa seperti kasus SN ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cepi Iskandarhakim tunggal Cepi Iskandarkasus korupsi e-KTPKetua DPR RIkomisi pemberantasan korupsiKomisioner Komnas HAM RIkomnas HamKorupsiKPKManeger NasutionPansus Angket KPK DPR RIpenegakan hukumPengadilan Negeri Jakarta SelatanperadilanSetya Novantotersangka korupsi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Sunni Libanon Dijatuhi Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Gelar Nobar Film G30S/PKI di Lubang Buaya, PKS Ingatkan Bahaya Laten Komunis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?