Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Rapat Hujan Interupsi

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2017 17:12 5:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Oktober 2017 16:59
Bagikan
Suasana rapat paripurna DPR RI bahas Perppu Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk menjadi Undang-Undang, Selasa (24/10/2017).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tersebut awalnya berlangsung cukup panas karena dihujani banyak interupsi, terutama dari fraksi-fraksi partai yang menolak.

Hingga akhirnya, pada sekitar pukul 14.00 WIB rapat paripurna diskors sementara dan diputuskan untuk dilanjuti dengan lobi antara fraksi-fraksi dan pihak pemerintah.

Baca: PAN: Partai-partai Penolak Perppu Ormas Bukan Berarti Anti Pancasila

Dalam rapat yang dimulai kembali sekitar pukul 16.00 WIB, Fadli Zon menyampaikan, dari hasil lobi telah disepakati untuk dilakukan voting dengan jumlah suara sesuai anggota yang hadir dan dengan keputusan dari masing-masing fraksi.

Setelah setiap fraksi menegaskan pilihannya, Perppu Ormas resmi disahkan dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 314. Yaitu dari F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-PKB, F-PPP, F-NasDem, dan F-Hanura.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Adapun yang menolak hanya berjumlah 131 suara dari F-Gerindra, F-PAN, dan F-PKS. Sehingga, total keseluruhan berjumlah 445 suara anggota DPR yang hadir rapat.

“Karena itu dengan mempertimbangkan berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang,” ujar Fadli Zon, disusul dengan 3 kali ketukan palu.

Baca: Tolak Perppu Ormas, Politisi Gerindra: Sekarang Bukan Masa Orba dan Orla

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam penyampaiannya usai keputusan rapat mengklaim, undang-undang ini nantinya menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan ideologi Pancasila.

“Pemerintah menolak anggapan Pancasila sebagai alat politik atau alat pukul yang bertentangan dengan pemerintah,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIFadli Zonfraksi pendukung Perppu Ormasfraksi penolak Perppu OrmasGerindra tolak Perppu Ormasmasa Reformasinegara hukumormas IslamPembubaran HTIPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolemik Perppu Ormasrapat paripurna DPRRapat Paripurna Perppu OrmasWakil Ketua DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Breaking News] DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
Tulisan selanjutnya Hiboob dan Strategi Komunikasi Perlindungan Muslimah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?