Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2017 20:09 8:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Oktober 2017 17:00
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Al-Muzammil Yusuf mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan Perppu terburuk sepanjang sejarah Reformasi.

Ada beberapa alasan. Pertama, kata Muzammil, Perppu Ormas mencederai hak berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

Hal itu, terangnya, dikarenakan secara sepihak pemerintah dapat menilai suatu ormas dikatakan melanggar SARA, separatisme, atau menghancurkan Pancasila yang otomatis bisa dibubarkan.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Rapat Hujan Interupsi

Kemudian, sambung politisi PKS ini, Perppu Ormas melanggar hak demokratis dan hak kritis anggota ormas dan masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan.

Padahal, menurutnya, meluruskan kesalahan pemerintahan menjadi bagian penting dalam check and balancing (menjaga keseimbangan).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan pada Pasal 82A Perppu itu bisa diancam pidana 6 bulan, 5 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR memutuskan Perppu Ormas di Gedung Nusantara II Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: Tolak Perppu Ormas, FPKS Tegaskan Cinta NKRI, Pancasila, dan Konstitusi

Muzammil menilai, Perppu yang telah disahkan menjadi Undang-Undang tersebut melecehkan lembaga yudikatif sebagai prinsip penting dalam negara hukum.

“Karena peradilan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna itu, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang tentang Ormas. Keputusan itu diresmikan setelah disetujui melalui mekanisme voting dan meraih suara terbanyak dalam rapat Paripurna. PKS, PAN, dan Partai Gerindra tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas.

Baca: Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Ini Kata Mendagri

Sementara itu diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, terkait poin yang jadi keberatan beberapa fraksi di DPR soal Perppu Ormas, seperti masalah pengadilan, sanksi pidana, dan tafsir tunggal, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengaku siap berdiskusi dengan berbagai pihak.

Ditanya soal kekhawatiran jika berganti pemerintahan maka undang-undang tersebut rawan dipolitisasi, ia mengklaim, hal itu tidak akan terjadi karena pemerintah siapapun katanya tidak akan bisa bertindak otoriter.

“Karena negara menjamin orang berkumpul, berserikat, membuat parpol, membuat ormas, boleh. Tapi yang prinsip harus sesuai landasan ideologi kita,” paparnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-Muzammil YusufDPR RIDPR sahkan Perppu OrmasFPKS tolak Perppu Ormasfraksi penolak Perppu OrmasKomisi II DPRlembaga peradilanlembaga yudikatifnegara hukumormas IslamPembubaran HTIPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-UndangPKSpolemik Perppu Ormasrapat paripurna DPRRapat Paripurna Perppu OrmasUU OrmasWakil Ketua Komisi II DPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kalah Gugatan Bukit Duri, Pemprov DKI Mengaku Tak Banding
Tulisan selanjutnya Kesadaran Wakaf Produktif Masih Minim Dinilai karena Pola Pikir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?