Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemprov DKI Setop Izin Alexis, Cegah Pelanggaran Kesusilaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2017 17:48 5:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Oktober 2017 17:48
Bagikan
[Ilustrasi] Tampilan "home" website Alexis Hotel setelah gambar utamanya di-blur hidayatullah.com.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, menyatakan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara belum bisa diproses.

Dengan kata lain, Pemprov DKI menyetop izin usaha Alexis yang diketahui selama ini diduga melangsungkan kegiatan prostitusi.

Pemprov DKI mempertimbangkan informasi yang berkembang di media massa bahwa kegiatan Alexis terlarang.

“Setiap penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya,” tegas Edy dalam suratnya tertanggal 27 Oktober 2017 lalu.

Pemprov DKI juga merasa berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca juga: Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Alexis, Anies Enggan Biarkan Praktik Prostitusi

Sebelumnya, PT Grand Ancol Hotel mengajukan permohonan TDUP hotel bintang lewat aplikasi online ke DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG, dan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2017), menyampaikan penegasannya soal itu.

“Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan,” ujar Anies.

“Bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis,” tambahnya.

Baca: Anies Mengaku akan Larang Prostitusi di Jakarta

Sementara itu, penelusuran hidayatullah.com pada website Alexis Hotel, di halaman utamanya (home) terdapat gambar warna coklat yang membentuk siluet seperti seorang bercirikan wanita sedang (maaf) berbaring menyamping dengan dihiasi ornamen tertentu. Gambar yang mendominasi Home https://alexisjakarta.com ini identik dengan salah satu unsur pada logo Alexis.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AlexisAlexis disetopAnies Baswedan-Sandiaga UnoAnies-SandiDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuDKI JakartaDPMPTSPDPMPTSP Provinsi DKI JakartaEdy JunaediGubernur DKI JakartaKepala DPMPTSPlogo Alexispariwisata Jakartapelacuranpelacuran AlexisPemprov DKI setop izin AlexisPerdaPerzinaanpolitikPornografiprostitusiprostitusi di JakartaPT Grand Ancol Hotel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PM Palestina Tuntut Inggris Minta Maaf karena Membuat Deklarasi Balfour
Tulisan selanjutnya GNPF MUI Ganti Nama Jadi GNPF Ulama, Ini Alasannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?