Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KH Ma’ruf: Tak Boleh Ada Pemaksaan Pemakaian Atribut Natal

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Desember 2017 06:57 6:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 Desember 2017 06:57
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin pada Pembukaan Rakornas Dakwah MUI 2017 di kompleks TMII, Jakarta, Senin (08/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang Islam untuk mengenakan atribut terkait Natal, seperti topi sinterklas dan lain sebagainya.

Ia mengatakan, sejak tahun lalu MUI dan kepolisian telah menyepakati hal itu demi menjaga kondusifitas keberagamaan.

“Dan Kapolri sudah mengatakan bahwa tidak boleh ada pemaksaan. Kalau ada pemaksaan akan dilakukan tindakan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (05/12/2017).

Baca: MUI Imbau Pengusaha Tak Perintahkan Karyawan Muslim Gunakan Simbol terkait Natal

Di sisi lain, menurut Kiai Ma’ruf, tidak boleh juga ada sweeping dari elemen umat Islam yang menyisir pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.

“Serahkan pada yang berwenang saja,” serunya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kiai Ma’ruf berharap, tahun ini kepolisian akan terus memantau dan melarang tekanan-tekanan yang memaksa orang Islam mengenakan atribut terkait Natal.

“Semoga tidak ada kegaduhan, tidak ada juga orang Islam yang dipaksa memakai atribut Natal lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim yang dikeluarkan pada Rabu (14/12/2016) lalu.*

Baca: Adanya Fatwa MUI soal Atribut Natal, Karena Iman itu Penting Bagi Muslim

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:atribut Natalfatwa larangan menggunakan atribut NatalFatwa MUIKetua Umum MUIKH ma'ruf AminMajelis Ulama Indonesianatalnon MuslimPerayaan NatalSinterklastahun barutoleransiTopi Santa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Harusnya Negara Bimbing Aliran Kepercayaan Agar Beragama
Tulisan selanjutnya Pasca Reuni 212, Zaitun Yakin Persatuan Umat Lebih Kuat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?