Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Alasan MK Dinilai Inkonsisten

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Desember 2017 13:38 1:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Desember 2017 13:34
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Pemohon gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, Feizal Syahmenan, mengatakan, alasan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan tersebut cenderung inkonsisten.

“MK bukan mengatakan permohonan para pemohon ini salah lho. MK hanya berpendapat bahwa permohonan para pemohon lebih patut disampaikan ke DPR,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Feizal menilai, alasan itu cenderung inkonsisten karena sejak awal MK tidak pernah menolak gugatan para pemohon. Bahkan sidang digelar sebanyak 23 kali dan berlangsung sepanjang setahun lebih.

Baca: MK Disebut Tak Menolak Gagasan Gugatan Pasal Kesusilaan

“Kalau MK tidak berwenang dari pertama kita sudah ditolak. Kan, ada pemeriksaan persiapannya. Tapi di situ kemudian diterima dan dilanjutkan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, MK berpendapat yang terjadi adalah kekosongan hukum. Dan kekosongan hukum itulah yang diajukan para pemohon untuk diputus oleh MK.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan pada saat itulah mereka berbeda pendapat, lima hakim berpendapat harus lewat DPR, empat hakim berpendapat lewat sini (MK) bisa,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruhnya gugatan Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 KUHP tentang Kesusilaan, nomor perkara 46/PUU-XIV/2016.

Baca: Singgung MK, Ketua MPR Nilai Homoseksual Intoleran dan Perusak NKRI

Keputusan itu diambil setelah mayoritas hakim menolak, dengan komposisi 5 (lima) hakim menolak, sedangkan 4 (empat) lainnya setuju terhadap gagasan atau gugatan yang disampaikan pemohon.

Adapun yang menolak adalah Hakim Maria Farida Indrati (Anggota), Hakim I Gede Dewa Palguna (Anggota), Hakim Suhartoyo (Anggota), Hakim Manahan MP Sitompul (Anggota), Hakim Sadli Isra (Anggota).

Sedangkan yang mendukung diantaranya Hakim Arief Hidayat (Ketua MK), Hakim Anwar Usman (Wakil Ketua), Hakim Aswanto (Anggota), dan Hakim Wahiddudin Adams (Anggota).

MK beralasan, pokok permohonan pemohon untuk memperluas makna zina dan norma hukum pidana seharusnya diajukan kepada pembuat ndang-undang yakni DPR dan pemerintah.*

Baca: ‘MK Tolak JR Pasal Kesusilaan Berdampak Makin Rentannya Kejahatan Seksual’

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Akmal SyafrilFeizal SyahmenanHakim MKhomoseksualI Gede Dewa Palgunajudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusiMajelis Hakim MKManahan MP SitompulMaria Farida Indratimoralnorma agamaPerzinaanPerzinahanSadli IsrasidangSuhartoyouji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Palestina Harus Dibela Seutuhnya
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Persilakan Warganya Hadiri Aksi Bela Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?