Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘MK Tolak JR Pasal Kesusilaan Berdampak Makin Rentannya Kejahatan Seksual’

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Desember 2017 13:50 1:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Desember 2017 10:10
Bagikan
Sidang pembacaan putusan gugatan Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 KUHP tentang Kesusilaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA Indonesia) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan.

Seperti katanya seks bebas, perkosaan, serta perilaku Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Ketua AILA Indonesia, Rita Soebagio mengatakan, putusan itu juga akan menyuburkan gerakan dan pemikiran anti moral dan agama.

“Yang berusaha menjauhkan masyarakat dari jati diri bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan

Rita menyampaikan, perjuangan untuk keluarga Indonesia yang lebih beradab akan mendapat tantangan yang sangat besar dengan putusan JR ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, ia menyatakan, akan terus memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program pendukung lainnya, seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta program advokasi dan konsultasi bagi para korban kejahatan kesusilaan.

Menurutnya, masyarakat Indonesia harus terus meningkatkan kewaspadaan dan menguatkan kontrol sosial untuk mencegah dampak putusan MK tersebut. Karena saat ini kejahatan kesusilaan marak dilakukan secara samar maupun terang-terangan atas nama hak asasi dan kebebasan.

“Oleh karena itu, AILA berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai konsep terkait keluarga, perempuan, dan anak yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia,” paparnya.

Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Pemohon Terus Berjuang

Secara khusus, sambung Rita, AILA yang merupakan bagian dari tim pemohon mengucapkan apresiasi kepada 4 hakim MK yang mendukung permohonan pemohon dan memberikan dissenting opinion. Yakni Hakim Arief Hidayat (Ketua MK), Hakim Anwar Usman (Wakil Ketua), Hakim Aswanto (Anggota), dan Hakim Wahiddudin Adams (Anggota).

“Semoga langkah AILA beserta tim pemohon dan organisasi mendukung JR ini diridhai Allah dan bisa menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang mewujudkan keluarga Indonesia yang lebih beradab,” tutupnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA Indonesiabiseksualdan transgenderHakim MKhomoseksualjudicial reviewKetua AILA Indonesiakumpul kebolesbianlgbtMahkamah KonstitusiMajelis Hakim MKMKMK tolak uji materi pasal kesusilaanmoralnorma agamapasal kesusilaanperkosaanPerzinaanPerzinahanputusan MKRita Soebagioseks bebassidanguji materiuji materi pasal kesusilaanzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Dukung Penuh OKI Deklarasikan Baitul Maqdis Ibu Kota Palestina
Tulisan selanjutnya FPUAS Laporkan 9 Terduga Pemersekusi Ustadz Somad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?