Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Disebut Tak Menolak Gagasan Gugatan Pasal Kesusilaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Desember 2017 05:58 5:58 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Desember 2017 05:58
Bagikan
Sebagian pemohon gugatan pasal kesusilaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Salah satu dari 12 pemohon gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285,  292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, Akmal Syafril, menegaskan, pada dasarnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menolak gagasan para pemohon.

“Ketika kita mengatakan zina berbahaya mereka sepakat, cakupan pemerkosaan harus diperluas mereka juga sepakat, hanya saja hasil keputusan mengatakan ini tugasnya DPR,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Menjurut Akmal, selain tidak menolak gagasan pemohon, ada 4 hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pandangan) dengan putusan MK itu sendiri.

Baca: Singgung MK, Ketua MPR Nilai Homoseksual Intoleran dan Perusak NKRI

Artinya, terang Akmal, keempat hakim tersebut mendukung gagasan gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Dengan pertimbangan negara kita berdasarkan Pancasila, dimana sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu nilai-nilai keagamaan dan ketuhanan harus menjadi yang paling utama,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga, menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan tersebut hanya masalah teknis saja.

“Dan kita tidak sepakat untuk mundur sekarang. Insya Allah masih ada perjuangan melalui jalan lainnya. Maju ke DPR salah satu yang perlu kita lakukan,” ungkapnya.

Baca: ‘MK Tolak JR Pasal Kesusilaan Berdampak Makin Rentannya Kejahatan Seksual’

Akmal menyampaikan, perjuangan untuk memperbaiki instrumen hukum terkait kesusilaan di Indonesia masih panjang.

Untuk itu, perlunya menjelaskan kepada masyarakat bahwa undang-undang yang ada saat ini tentang zina di luar pernikahan, homoseksual pria dewasa, dan kumpul kebo bertentangan dengan nilai-nilai yang kita dianut di masyarakat Indonesia.

Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Pemohon Terus Berjuang

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, nomor perkara 46/PUU-XIV/2016.

Keputusan itu diambil setelah mayoritas hakim menolak, dengan komposisi 5 (lima) hakim menolak, sedangkan 4 (empat) lainnya setuju terhadap gagasan atau gugatan yang disampaikan pemohon.

Adapun yang menolak adalah Hakim Maria Farida Indrati (Anggota), Hakim I Gede Dewa Palguna (Anggota), Hakim Suhartoyo (Anggota), Hakim Manahan MP Sitompul (Anggota), Hakim Sadli Isra (Anggota).

Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan

Sedangkan yang mendukung yaitu Hakim Arief Hidayat (Ketua MK), Hakim Anwar Usman (Wakil Ketua), Hakim Aswanto (Anggota), dan Hakim Wahiddudin Adams (Anggota).

MK beralasan, pokok permohonan pemohon untuk memrperluas makna zina dan norma hukum pidana seharusnya diajukan kepada pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Akmal SyafrilHakim MKhomoseksualI Gede Dewa Palgunajudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusiMajelis Hakim MKManahan MP SitompulMaria Farida Indratimoralnorma agamaPerzinaanPerzinahanSadli IsrasidangSuhartoyouji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Norwegia yang Pertama Mematikan Sinyal Radio FM
Tulisan selanjutnya Airbus Ganti CEO dan COO Terkait Kasus Korupsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?