Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UAS Dideportasi, PP Muhammadiyah: Pemerintah Wajib Melindungi WNI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Desember 2017 11:14 11:14 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Desember 2017 11:14
Bagikan
(Mantan) Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, mengatakan, Indonesia tentu menyayangkan dan memprotes kejadian pendeportasian Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh otoritas Bandara Internasional Hong Kong.

Maneger mengatakan, tindakan Hong Kong atas UAS sebagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi atas warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Pemerintah Jokowi pun sejatinya memprotes keras kejadian itu. Pemerintah Jokowi punya mandat melindungi warga negara di dalam dan luar negeri,” ujar Direktur Pusdikham Uhamka ini di Jakarta, Ahad (24/12/2017) dalam pernyataannya.

Baca: UAS Dideportasi, MUI Minta Pemerintah Indonesia Memprotes Hongkong

Untuk itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, bisa menanyakan imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi UAS.

“Sehingga jelas dan tidak ada praduga,” imbuh mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Negara terutama Pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUDNRI tahun 1945,” tambahnya.

Perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melalui Kemlu RI.

“Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut,” tambahnya.

Baca: Sayangkan UAS Dideportasi, Menag: Hongkong Perlu Jelaskan Apa Masalahnya

Dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia”, antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

“Negara terutama Pemerintah punya mandat melindungi HAM warga negaranya sesuai dengan UU Nasional maupun hukum internasional (pasal 28I ayat (3) UUDNRI tahun 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM),” masih kata Maneger.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk juga menjaga diri.

“Meskipun negara berkewajiban melindungi WNI, tapi masyarakat Indonesia perlu diedukasi bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri. WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban,” paparnya mengingatkan.

Baca: UAS Dideportasi, DPR Ingatkan Kewajiban Negara Lindungi WNI

Publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara dimana WNI tersebut berada. “Meskipun Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bandara Internasional Hong KongBandara Internasional Hongkongchinadakwah UASHong KongHongkongimigrasiManeger NasutionMUIpemerintah Chinaperlindungan WNIpersekusi UASpetugas bandara HongkongPP MuhammadiyahRRCTiongkoktuduhan terorismeUASUAS ditolakUstadz Abdul SomadWakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP MuhammadiyahWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kewajiban Ulama Menjelaskan Ilmu, Haram Menyembunyikannya
Tulisan selanjutnya Erdogan, Recep Tayyip Erdogan, Serang Trump terkait Ancaman Bantuan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?