Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM: Buka Lima Fraksi Yang Pro LGBT

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Januari 2018 07:18 7:18 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Januari 2018 07:18
Bagikan
Rozaq Asyhari, dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia bersama Kapolri
Bagikan

Hidayatullah.com– Banyak reaksi yang diberikan oleh kelompok masyarakat terkait informasi yang disampaikan Ketua MPR, Zulkifli Hasan, bahwa lima fraksi di DPR RI sepakat dengan adanya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Salah satunya dari Rozaq Asyhari, Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, yang meminta agar Ketua MPR membuka daftar fraksi yang setuju dengan LGBT.

“Kami memang mendengar adanya pembahasan RUU KUHP yang dilakukan oleh Tim Perumus DPR RI di sebuah hotel di Jakarta.

Dari informasi yang beredar bahwa sedang dibahas beberapa hal sensitif di antaranya pasal 292 yang mengatur mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Namun statemen dari Ketua MPR yang menyatakan ada lima fraksi yang setuju terhadap LGBT tentunya sangat mengagetkan kami,” paparnya, Senin (22/01/2018) dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com Jakarta.

Baca: Maneger: Publik Perlu Mencatat Parpol yang Setuju LGBT

Lebih lanjut, Rozaq Asyhari meminta Ketua MPR untuk membuka daftar fraksi yang setuju dengan adanya LGBT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ketua MPR telah menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik, karenanya hal itu perlu diperjelas. Perlu disampaikan fraksi mana saja yang setuju, dan fraksi mana saja yang menolak.

Dengan demikian, publik akan bisa mengetahui bagaimana sikap wakil mereka ketika membuat undang-undang di Senayan,” terang pengacara publik dari PAHAM Indonesia ini.

Rozaq menilai penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca: FPKS Perintahkan Anggotanya Perjuangkan Larangan LGBT

“Sebelumnya masyarakat sudah memperhatikan hal ini saat MK menolak judicial review pasal-pasal tersebut. Para hakim MK menilai bahwa pengaturan norma LGBT adalah ranah kewenangan DPR. Karenanya bila saat ini hal tersebut dibahas dalam RUU KUHP, seharusnya proses pembahasannya dibuka secara transparan ke publik,” lanjut doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut.

“Dengan proses yang terbuka, masyarakat akan tahu sejauh mana pembahasan RUU KUHP. Sehingga mereka akan dapat memberikan masukan terkait substansi norma yang sedang digodok oleh Panja,” tutupnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualdan transgenderDirektur Pusdikham UhamkaDPR RIgayhomoseksualKetua MPR RIKUHPkumpul kebolesbianlgbtLGBT di Indonesiamoralnorma agamaPaham Indonesiapancasilaparpol pendukung LGBTpartai politikpasal homoseksualpasal LGBTpergaulan bebasPerzinaanPerzinahanPusat Advokasi Hukum dan HAMRevisi Undang-Undang KUHPRozaq AsyhariRUU KUHPSekjend PAHAMsidangtransgenderzinaZulkifli Hasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Psikolog: Perceraian Meningkat, Pemicu Utamanya Perselingkuhan
Tulisan selanjutnya Iraq Vonis Mati Wanita Jerman-Maroko Anggota ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?