Hidayatullah.com—Pengadilan di Iraq telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita berkewarganegaraan Jerman setelah memvonisnya bersalah menjadi anggota ISIS/ISIL alias Daesh.
Dia dinyatakan bersalah memberikan dukungan logistik dan ikut serta dalam serangan-serangan terhadap pasukan Iraq.
Wanita itu, yang tidak disebutkan namanya tetapi disebut sebagai keturunan Maroko, ditangkap saat terjadi pertempuran di Mosul tahun 2017.
Pengadilan mengatakan wanita itu pergi meninggalkan Jerman menuju Iraq untuk bergabung dengan ISIS bersama dua anak perempuannya. Kedua putrinya itu kemudian menikah dengan anggota kelompok bersenjata tersebut.
Dia diduga merupakan wanita asing pertama yang divonis hukuman mati di Iraq karena bergabung dengan ISIS, lapor BBC Ahad (21/1/2018).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ribuan anggota ISIS diciduk dan dipenjarakan, dan sejumlah eksekusi massal telah dilakukan atas mereka.
Kelompok-kelompok peduli HAM menyatakan kekhawatiran perihal proses hukum yang mereka jalani.*