Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi Didesak Tak Terbitkan Keppres

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Januari 2018 09:23 9:23 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Januari 2018 09:23
Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pertemuan dengan PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Selasa (08/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyatakan, jabatan penjabat gubernur dari unsur kepolisian bertentangan dengan UU Pilkada dan konstitusi RI serta berdampak pada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi.

Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah hal. Pertama, jabatan pelaksana tugas atau penjabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada.

“Wacana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan wacana yang tidak berdasarkan hukum yang justru telah mencederai semangat reformasi,” ujar Kepala PSHTN FHUI Mustafa Fakhri dalam pernyataannya di Jakarta baru-baru ini diterima hidayatullah.com, Ahad (28/01/2018).

Baca: PSHTN FHUI: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan dengan UU Pilkada

Kedua, Mendagri merujuk kepada Permendagri No 1/2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah, namun Permendagri tersebut justru bertentangan dengan materi muatan UU Pilkada.

Di dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dari dasar inilah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. Padahal, di dalam ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi penjabat gubernur,” jelas Mustafa.

Ketiga, tambahnya, wacana menjadikan perwira tinggi Polri yang masih aktif untuk menjadi pelaksana tugas atau penjabat gubernur merupakan langkah mundur proses reformasi yang telah bergulir selama hampir 20 tahun ini.

Sebagaimana, jelasnya, disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, maka itu dapat dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Artinya, bila Mendagri ingin mengusulkan perwira tinggi sebagai pelaksana tugas atau penjabat gubernur harus mengusulkan polisi yang telah pensiun atau telah mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Dengan demikian, netralitas Polri tetap terjaga dan tidak menimbulkan ‘dwifungsi’ Polri sebagaimana dwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru,” terangnya.

Baca: DPR Kritisi Dua Jenderal Polri Ditunjuk Jadi Plt Gubernur

Keempat, PSHTN FHUI mengungkapkan, penunjukan pelaksana tugas atau penjabat gubernur dari unsur kepolisian secara tidak langsung menjadikan daerah tersebut nyaris serupa dengan daerah darurat sipil.

Bila mengacu kepada UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya, maka diatur mengenai darurat sipil. Di dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Presiden menetapkan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) yang terdiri atas Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang komandan militer tertinggi, seorang kepala Polri, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan di daerah tersebut.

“Padahal, seperti diketahui bahwa Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara sedang dalam kondisi damai serta terkendali, tanpa potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, PSHTN menganggap bahwa wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya pilkada di daerah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, PSHTN FHUI mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keprres) mengenai pelaksana tugas atau penjabat gubernur dari kalangan non-sipil (TNI/Polri).

Baca: Anggota TNI-Polri Aktif Diingatkan Tugasnya bukan Berpolitik

Hal ini agar semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil dan telah berlangsung selama hampir 20 tahun ini tetap terjaga.

PSHTN FHUI juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah untuk senantiasa mengelola negeri ini sesuai dengan koridor hukum yang berdasarkan Konstitusi.

“Jangan sampai kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah justru menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIDwifungsi TNI/PolriFakultas Hukum Universitas IndonesiaJawa Baratjenderal polisijenderal polisi jadi Plt GubernurKepala PSHTN FHUIM IriawanMartuani SorminMendagri TjahjoMenteri Dalam NegeriMustafa FakhriPilkada 2018Plt Gubernurpolisipolisi berpolitikPolriPSHTN FHUIPusat Studi Hukum Tata NegarareformasiSumatera BaratTjahjo KumoloTNI berpolitikTNI/PolriUU Pilkada
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PSHTN FHUI: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan dengan UU Pilkada
Tulisan selanjutnya Merawat Amanah Cinta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?