Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Zakat ASN, Begini Pandangan Peneliti INDEF

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Februari 2018 20:44 8:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Februari 2018 19:32
Bagikan
Peneliti INDEF, Abra PG Talattov.
Bagikan

Hidayatullah.com– Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra PG Talattov, mengapresiasi niat Kementerian Agama yang mau memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk membayar zakat secara sistematis.

Namun, kata Abra, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut adalah melakukan uji publik, terutama terhadap para ASN di pusat maupun daerah, serta mengkaji secara menyeluruh, baik dari unsur yuridis, filosofis, maupun sosiologisnya.

Tentu, kata Abra, ketentuan zakat harus merujuk pada kaidah fiqh yang berlaku, yakni ada nishab.

“Sebetulnya kita sudah memiliki UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tapi, dalam regulasi tersebut tidak ada klausul yang memberikan kewenangan pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (12/02/2018).

Baca: Perpres Zakat ASN, Menag: Pemerintah Memfasilitasi, bukan Mewajibkan

Lebih lanjut, kata Abra, pengaturan tentang tata cara penghitungan zakat mal, juga sebetulnya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa nishab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras, besarnya 2,5 persen. Pada pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa syarat zakat mal yakni cukup nishab.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Abra menambahkan, zakat mal juga harus dihitung secara akumulatif per tahun dengan cara nishab.

“Tapi lagi-lagi, dalam peraturan tersebut sama sekali tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji ASN untuk zakat pengasilan,” katanya.

Baca: Regulasi Zakat, POROZ Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat

Karena itu menurutnya, perlu dilakukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khusunya pasal 21.

“Pemerintah (Menkeu dan BKN) memiliki kewenangan untuk mengumpulkan zakat para ASN, sedangkan dalam perhitungan tetap tiap individu ASN yang menghitung dibantu oleh BAZNAS,” usulnya.

Kalau uji publik kepada para ASN di pusat dan daerah sudah dilakukan, yang dikuatkan dengan kajian komprehensif, serta ada payung hukumnya yang setingkat UU, maka Abra mendukung ihwal potongan gaji ASN untuk zakat ini.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abra PG TalattovAparatur Sipil NegaraASNASN Muslimdana zakatINDEFInstitute for Development of Economics and FinanceKemenagpegawai negeriPeneliti INDEFPengelolaan Zakatpenghimpunan zakatPeraturan PresidenPerpres Zakat ASN Muslimregulasi zakatUU Nomor 23 Tahun 2011UU Zakatzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tahun Politik, DPR Lihat Ada Upaya Mengadu Domba Umat
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Jamin Pelayanan terbaik Tamu Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?