Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Sejarah: Masalah Ahmadiyah Sudah Final di Indonesia

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Februari 2018 13:57 1:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Februari 2018 13:57
Bagikan
Dr Tiar Anwar Bachtiar
Bagikan

Hidayatullah.com – Pakar Sejarah dari Universitas Indonesia (UI) Tiar Anwar Bachtiar menyatakan, permasalahan Ahmadiyah sudah final di Indonesia dikarenakan pandangan para ulama dan ormas Islam tidak berubah, bahwa Ahmadiyah layak disebut aliran sesat bahkan murtad.

“Kriterianya karena sampai sekarang masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Nabi apapun, kan mereka menyebutnya nabi dzili, nabi bayangan, dan sebagainya,” ujarnya kepada Hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa malam (13/02/2018).

Tiar menjelaskan, UU Nomor 1/PNPS/1965 yang digugat oleh Jemaat Ahmadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bermasalah dan sudah tepat. Dikarenakan konteksnya untuk melindungi keyakinan umat beragama, termasuk umat Islam yang mayoritas.

Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) ini menambahkan, kalau gugatan Ahmadiyah beralasan HAM, Ahmadiyah memang boleh hidup di Indonesia. Tetapi Ahmadiyah juga harus menghormati HAM umat Islam untuk menjalankan keyakinannya.

Baca: MUI: Fatwa Banyak Ulama Nyatakan Ahmadiyah Menyimpang

Hanya saja, lanjut Tiar, ada standar keberagaman dalam hal keyakinan yan tidak boleh dilanggar Ahmadiyah, dimana tidak boleh ada nabi setelah Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, tidak boleh menyekutukan Allah, dan sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi UU PNPS itu tidak ada kaitan dengan gugatan Ahmadiyah, karena UU ini sudah pada relnya untuk menjaga dari usaha-usaha mengaburkan agama menjadi tidak jelas,” paparnya.

“Kalau tidak ada UU ini tidak jelas mana Islam mana bukan Islam, mana yang bisa diakui sebagai muslim mana yang tidak,” tambahnya.

Baca: DDII: Ahmadiyah Jelas Menodai Agama Islam

Oleh karena itu, Tiar menegaskan, jika Ahmadiyah merasa didiskriminasi, maka harus dilihat dulu kasusnya seperti apa. Karena memang umat Islam tidak bisa menerima Ahmadiyah bagian dari Islam.

“Maka ini bukan salah umat Islam, salah Ahmadiyah sendiri kenapa punya keyakinan yang tidak bisa diterima mayoritas umat Islam,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Tiar menyarankan, agar Ahmadiyah ditempatkan seperti di Pakistan, dimana Ahmadiyah sebaiknya membuat agama dan kepercayaan sendiri diluar Islam.

“Saya kira itu lebih fair daripada memaksa harus diakui sebagai bagian dari Islam,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AhmadiyahAliran sesatMahkamah KonstitusiMirza Ghulam AhmadMKNabi PalsuPNPSsejarahTiar Anwar BachtiarUIUniversitas IndonesiaUU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 500 Operasi di Rumah Sakit Gaza Tertunda
Tulisan selanjutnya Aa Gym: Jabatan Hanyalah ‘Casing’, Utamakan Isinya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?