Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU MD3 Digugat ke MK oleh Pakar Hukum Tata Negara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Februari 2018 22:07 10:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Februari 2018 22:07
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Baru beberapa hari setelah revisinya disahkan DPR RI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3, digugat.

UU MD3 Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) digugat oleh Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin, ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Substansi dalam UU MD3 yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945 di antaranya tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.

“Karena instrumen pemanggilan paksa merupakan instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa,” jelasnya kepada hidayatullah.com, kemarin.

Baca: Mantan Ketua MK Soroti Pasal Kritik DPR dan Penghinaan Presiden

Substansi lainnya yang dianggap Irmanputra bertentangan dengan konstitusi adalah soal hak DPR yang mengambil langkah hukum terhadap warga negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur dalam konstitusi, serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.

“Karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran,” terangnya.

Kalau hal tersebut dilakukan, sambungnya, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sebab level DPR bukanlah perorangan, kelompok atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah.

Baca: DPR Setujui Revisi UU MD3, Dahnil Sampaikan Kritikan

 

“Terlebih orang per orangan di antaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR. Level ‘tarung’ DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan,” kata dia.

Pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR menurutnya juga bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum. Juga menurutnya bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945). Sebab Pasal a quo secara a contrario menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku bila terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR.

“Sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR,” ucapnya Rabu (14/02/2018) itu.

Baca: Kritisi Hak Angket DPR atas KPK, Dahnil: Koruptor Bandit Politik bak Firaun

Irmanputra berharap, MK segera memutus permohonannya sesegera mungkin atau setidak-tidaknya MK dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi). Mengingat katanya adanya kebutuhan yang mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, yakni para Pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Andi Irmanputra SidindemokrasiDPDDPRDPRDimunitas DPRMahkamah Kehormatan DewanMahkamah KonstitusiMKMKDMPRPakar Hukum Tata NegaraPerubahan Kedua atas UU MD3Rapat Paripurna DPR RIRevisi UU MD3tupoksi DPRUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014UU MD3UU MD3 digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 17 Orang Tewas dalam Aksi Penembakan di Sekolah Florida
Tulisan selanjutnya Presiden Filipina akan Beri Hadiahkan Untuk Pembunuh Pemberontak Komunis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?