Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komite Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Anjurkan Gunakan Hak Pilih

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Februari 2018 11:20 11:20 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Februari 2018 09:12
Bagikan
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komite Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad mengeluarkan rilis hukum berpartisipasi dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) dan anjuran menggunakan hak pilih.

Ketua Majlis Fatwa DPP Perhimpunan Al-Irsyad, Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA, menjelaskan, pada dasarnya sistem demokrasi bukan berasal dari Islam dan kemudharatannya lebih besar daripada manfaatnya.

“Di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang menyelisihi syariat, baik pada fondasinya maupun bangunannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis Majlis Fatwa bersama Nafe Zaenuddin (Sekretaris) dan Nizar Saad Jabal (Anggota) diterima hidayatullah.com Jakarta, Jumat (16/02/2018).

Baca: Apakah Demokrasi Sudah Final?

Adapun berpartisipasi menggunakan hak pilih dalam pemilihan, maka hal ini, jelas Firanda, dianjurkan oleh banyak ulama ahlussunnah.

“Di antaranya; Syaikh Abdullah Bin Baz, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad, Syaikh Al Luhaidan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh Mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Nashir Asy Syatsri, Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Syaikh Masyhur Hasan Salman, Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily, Syaikh Abdul Malik Ramadhani Al Jazairi, Al Lajnah Ad Daimah, dan lain-lain,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Firanda menjelaskan, menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن, tidak termasuk mendukung sistem demokrasi.

“Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن tidak berarti bertanggung jawab terhadap hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang timbul di kemudian hari,” tambahnya.

Baca: UAS: Bangkitkan Politik Islam, 2018-2019 Umat Bersatu

Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن, bahkan dinilai termasuk usaha untuk menempuh manhaj yang benar, karena mengikuti fatwa para ulama.

“Sebagai logika; Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membiarkan seorang badui yang kencing di masjid, meskipun hal itu termasuk kemudharatan karena menajiskan masjid, bahkan Nabi mencegah para Sahabat yang hendak melarang Arab badui tersebut -meneruskan- kencingnya, karena justru akan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.

Jika ia tetap dilarang kencing -padahal sudah terlanjur mengeluarkan air kencingnya-, maka bisa jadi air kencingnya akan semakin berhamburan atau menyebar di masjid.

Pada peristiwa ini, tidak boleh dikatakan bahwa Nabi mendukung kencing di masjid (penajisan masjid) dan tidak boleh pula dikatakan bahwa Nabi bertanggung jawab terhadap akan ternajisinya masjid yang merupakan dampak kencing di masjid,” jelasnya memaparkan.

Baca: Syamsuddin Arif: Politik Islam berbeda dengan ‘Islam Politik’

Firanda mengatakan, menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن hanya dimaksudkan untuk dan dalam rangka mengurangi keburukan-keburukan yang akan terjadi disebabkan sistem demokrasi.

“Dengan syarat kuatnya prasangka pemilih bahwa seseorang yang dipilih adalah orang yang paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia untuk kembali kepada Allah,” imbuhnya.

Bagi kaum Muslimin untuk mengikuti fatwa para ulama, karena mereka lebih matang keilmuannya, dan lebih mengetahui maslahat umum.

Firanda mengatakna, anjuran menggunakan hak pilih bukan berarti anjuran untuk terlibat langsung dalam kancah perpolitikan.

Baca: HNW: Ideologi Politik Islam Masih Sangat Relevan

Majlis Fatwa DPP Perhimpunan Al-Irsyad pun menganjurkan kepada kaum Muslimin, baik yang menggunakan hak pilih atau yang tidak menggunakannya, agar selalu bersatu dan menjaga ukhuwah Islamiyah.

“Serta menjauhi perdebatan yang hanya melemahkan kaum Muslimin,” umbuhnya menganjurkan.

Kaum Muslimin pun diajak untuk selalu kembali dan mendakwahkan tauhid, bertawakal kepada Allah serta bertakwa kepada-Nya, apapun yang terjadi dan siapapun pemimpinnya.

“Karena takwa kepada Allah-lah yang akan memberikan solusi,” pungkasnya menasihati.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiFiranda Andirjahak pilihhukum berpolitikhukum demokrasiislam politikKomite Fatwa Perhimpunan Al-IrsyadMajlis Fatwa DPP Perhimpunan Al-IrsyadNafe Zaenuddinpemilihan kepada daerahPerhimpunan Al Irsyadpersatuan umatpilkadapolitikpolitik islamukhuwah Islamiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cristiano Ronaldo Ajak Pengguna Twitter Bantu Anak-anak Rohingya
Tulisan selanjutnya Cyril Ramaphosa Presiden Baru Afrika Selatan Pengganti Jacob Zuma

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?