Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jonru Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara akan Ajukan Pledoi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Februari 2018 19:06 7:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Februari 2018 18:58
Bagikan
Pegiat media sosial Jonru Ginting saat di Kupang, NTT.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/02/2018).

Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, akan mengajukan pledoi (pembelaan) untuk kliennya. Pihaknya ingin membuktikan kliennya tersebut bebas dari tuntutan yang diberikan oleh JPU dan dinyatakan tidak bersalah.

Baca: Dakwaan Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Jonru Ajukan Eksepsi

“Seteleh JPU melakukan tuntutan, kami akan menyiapkan pledoi atau pembelaan hingga Senin mendatang tanggal 26 Februari 2018,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Senin (19/02/2018).

Juju mengatakan, sedari awal apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Utamanya apa yang diunggah oleh kliennya, yang pada hakikatnya pada unggahan tersebut merupakan sesuatu hal yang berdasar yang diakui kebenarannya dan bersumber pada al-Qur’an dan al-Hadits.

“Tidak ada unsur delik kejahatan di dalammnya, karena sumbernya nampak jelas. Misalnya yang kliennya mengatakan bahwa sudah seharunya perempuan menggunakan jilbab, hal tersebut itu sudah diatur keharusannya di dalam ayat al-Qur’an dan juga yang menyatakan bahwa aliran Syiah bertentangan dengan agama Islam yang sebenarnya, baik rukun iman maupun rukun Islam,” jelasnya.

Baca: Sayangkan Perlakuan Polisi, Pengacara: Jonru Diborgol seperti Seorang Teroris

Juju menilai, pada dasarnya, yang paling penting dalam persidangan dari apa-apa yang dijadikan barang bukti sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU ITE, JPU tidak bisa menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sesuai dengan pasal tersebut.
“Dalam hal ini JPU memiliki satu alat bukti saja dari empat yang mereka dakwakan,” pungkasnya.

Pembacaan peledoi Jonru dijadwalkan pada Senin pekan depan di PN Jaktim.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Informasi dan Transaksi ElektronikJon Riah Ukur GintingJonru GintingJuju PurwantoroKuasa Hukum JonruLBH Bang JaparPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016pegiat media sosialPengadilan Negeri Jakarta Timursidang JonruUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BAZNAS Gandeng LAZ Ormas Salurkan Zakat
Tulisan selanjutnya KOKAM Minta ‘Second Opinion’ Periksa Kejiwaan Penyerang Kiai Muhammadiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?