Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perda Larangan Pengemis, Boleh Memberi, Asal…

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Desember 2013 04:51 4:51 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Desember 2013 04:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com —Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang mengemis tidak serta merta kemudian melarang untuk member, namun tetap ada ketentuan dan tata tertibnya.

“Tata tertib meminta, memberi, mengamen, bertujuan untuk menginformasikan kepada warga masyarakat bahwa bukan dilarang untuk memberi peminta-minta, tetapi lebih kepada harus tertib,” jelas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana, ditemui hidayatullah.com di Balaikota, kemarin.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Depok terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, khususnya soal tertib sosial pada point Ke-8 huruf B yang mengatur tertib memberi, meminta sumbangan, mengemis dan mengamen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Satpol PP dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) memrupakan instansi pemerintah Kota Depok yang akan mengawal dan mengawasi peraturan daerah ini.

Jadi, terang Gandara, kalau memang harus tertib, berarti boleh memberi atau meminta asalkan sesuai dengan prosedur dan perizinan. Kemudian sesuai dengan tempat tempat yang tidak dilarang.

“Diperbolehkan memberi juga asal memberinya di tempat tempat yang memang layak untuk diberi,” ujar Gandara yang tak pernah lepas handytalky di tangannya ini.

Kepada lembaga atau orang yang layak untuk diberi, silahkan diberi. Kalau tempat tempat tertentu seperti di jalanan, itu dilarang untuk memberi. Kalaupun mau memberi, silahkan saja ke lembaga atau yayasan, kata dia. Sebab saat ini banyak lembaga-lembaga yang memang memungkinkan dan meyakinkan kita untuk memberi.

“Misalnya memberi kepada saudara saudara kita yang terdekat, lingkungan kita yang terdekat yang memang ada fakir miskinnya atau dengan sembilan asnaf. Kemudian memberi ke mesjid untuk pembangunan masjid, infaq, dan sebagainya. Atau di tempat tempat ibadah lainnya,” terangnya.

Ditanya data berapa jumlah pasti peredaran pengemis di Kota Depok, Gandara mengatakan pihaknya belum dapat memastikan. Namun dia perkiraan mencapai ratusan dengan variasi mulai dari pengemis anak-anak hingga usia dewasa bahkan sampai yang tua.

“Kebanyakan pengemis pengamen ini banyak juga dari mereka dari luar kota Depok. Khususnya yang tua tua. Kalau ada anak-anak, biasanya dibawa oleh yang tua karena mereka di sini ngontrak di tempat tempat tertentu di Depok,” kata dia.

Perda yang mengatur tata tertib pengemis ini dianggap penting. Karena seungguhnya memberi dan meminta di jalanan itu tidak mendidik, kata dia. Pihaknya menyatakan memang belum menemukan kasus pengemis yang beromset jutaan dari hasil beberapa hari saja mengemis di di Depok. Namun adanya temuan di Jakarta belum lama ini menguatkan adanya perilaku amoral yang ditunjukkan para “pengemis”.

Gandara menjelaskan, orang di jalan inginnya bersedekah, berinfaq, atau memberi kepada mereka membutuhkan. Terkadang tidak semata mengulurkan sepuluh atau dua puluh ribu, tapi ada yang sampai lima puluh ribu rupiah ke atas. Jadi tak mengherankan apabila ada pengemis yang bisa meraup uang jutaan hanya dengan “berkarir” beberapa hari saja seperti kasus Walang bin Kilon.

Inilah yang, kata Gandara, akhirnya secara tidak langsung membudaya mendidik pengemis untuk tetap meminta di daerah tertentu serta tetap berprilaku meminta minta.

“Kita tidak mendidik dengan memberdayakan mereka. Seharusnya kita memberikan pembinaan dan pendidikan agar mereka memberdayakan diri, bukan menjadi pengemis atau pengamen,” pungkasnya.

Sebelumnya Gandara mengatakan, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum tertulis pemberi sumbangan, pengemis dan pengamen akan mendapat sanksi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:depokPengemisPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satpol PP Depok Akan Tindak Pemberi dan Pengemis
Tulisan selanjutnya Kaum Perempuan Harus Ambil Tauladan Generasi Pertama Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?