Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Hak Setiap Muslim Mencegah Kemunkaran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2018 06:18 6:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2018 07:00
Bagikan
ilustrasi: Tim Pemburu Maksiat
Bagikan

KEMUNKARAN adalah segala bentuk kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu Wata’ala seperti zina, LGBT, korupsi, khalwat, berjudi, minum minuman keras, menipu, membunuh, pergaulan bebas, pacaran, berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, menampakkan aurat, dan sebagainya, dan segala bentuk penyimpangan terhadap syariat Islam seperti ajaran sesat, syirik, perdukunan, bid’ah, khurafat dan maksiat lainnya.

Selama ini kita menemukan banyak kemunkaran di sekitar kita. Di antaranya pergaulan bebas berupa pacaran dan berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Namun, tidak ada seorangpun dan tidak ada aturan yang melarang kemunkaran tersebut dan yang memberi sanksi atas pelanggaran syariat ini. Padahal perbuatan itu maksiat terang-terangan. Perbuatan ini melanggar syariat dan hukumnya haram. Selain itu, maksiat tersebut jalan menuju maksiat lain seperti zina dan khalwat.

Parahnya lagi, pacaran dan berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram menjadi suatu trend saat ini dan ramai diminati oleh para pelanggar syariat. Hal ini dikarenakan kemunkaran tersebut sudah menjadi “kebiasaan” yang tidak dilarang dan dikenakan sanksi. Maksiat tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran syariat dan tidak pula dianggap suatu dosa dan aib yang memalukan.

Selain itu, kemunkaran berupa syirik, perdukunan, bid’ah dan khurafat banyak terjadi di mana-mana dengan bebasnya. Begitu pula kemunkaran berupa paham/aliran sesat seperti syiah, sekulerisme, plurarisme, liberalisme, dan sebagainya. Semua kemunkaran tersebut merajalela dalam masyarakat tanpa ada upaya dari pemimpin, ulama, dan da’i dalam mengingkari dan melarang kemunkaran tersebut. Kalaupun ada, hanya sedikit para ulama dan da’i yang peduli persoalan ini dan berani melarangnya. 

Kewajiban Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Setiap muslim wajib melaksanakan amar ma’ruf (menyeru berbuat kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemunkaran) sesuai kemampuannya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyeru (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah daripada yang Munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104). Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: “Maksud ayat ini adalah, harus ada sekelompok dari umat ini yang melakukan tugas dakwah, meskipun sebenarnya dakwah itu merupakan kewajiban bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya.”

Baca: “Kemunkaran Ilmu dan Keadilan Ummat”

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:“Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup, maka ubah dengan lisan. Jika tidak sanggup, maka dengan hati. Yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya.

Berdasarkan kedua dalil tersebut, maka para ulama sepakat mengatakan bahwa melaksanakan amar ma’ruf dan nahi nunkar hukumnya wajib kifayah sesuai kemampuannya. Meskipun demikian, kewajiban ini bisa menjadi wajib a’in bila tidak ada orang yang melaksanakannya di suatu komunitas masyarakat atau kampung.

Setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemunkaran dengan kekuasaannya. Seorang ulama, ustaz dan da’i wajib mencegah kemunkaran lewat khutbah, ceramah dan pengajian. Begitu pula lewat tulisan, baik artikel dan maupun buku. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan, maka dengan hati yaitu membenci kemunkaran tersebut. Ibnu Mas’ud r.a berkata: “Mungkin di antara kalian ada mengetahui kemunkaran, tapi ia tidak mampu memberantasnya. Ia hanya bisa mengadu kepada Allah Subhanahu Wata’ala bahwa ia benci kemunkaran itu.”

Syaikh Dr. Mushthafa Dieb Al-Bugha berkata: “Mampu mengetahui hal-hal yang ma’ruf dan mengingkari hal-hal yang Munkar melalui hati merupakan fardhu ‘ain bagi setiap individu muslim, dalam kondisi apapun. Adapun yang dikatakan lemah atau tidak mampu adalah kondisi di mana dimungkinkan jika ia mengingkari kemunkaran dengan tangan atau lisan adanya suatu bahaya yang akan menimpa dirinya atau hartanya, dan ia tidak mampu menanggung itu semua. Jika kemungkinan ini tidak ada, maka tetap diwajibkan untuk memberantas kemunkaran dengan tangan atau lisan. (Al-Wafi, hal. 290)

Oleh karena itu, setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan atau hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemunkaran dengan tangannya melalui kekuasaannya. Seorang ulama, ustaz dan da’i wajib mencegah kemunkaran dengan lisannya melalui khutbah, ceramah dan pengajian. Begitu pula melalui tulisan. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan/tulisan, maka dengan hati yaitu membenci kemunkaran tersebut.

Meridhai perbuatan dosa dan kemunkaran hukumnya dosa besar. Nabi Saw bersabda: “Jika satu kemaksiatan dilakukan di muka bumi, maka orang yang melihatnya tapi membencinya, seperti orang yang tidak mengetahuinya. Sedangkan orang yang mendengar dan merestuinya, ia seperti orang yang melihatnya.” (HR. Abu Daud).

Oleh karena itu, siapa yang mengetahui perbuatan dosa, dan ia ridha terhadap dosa tersebut, maka dia telah melakukan dosa besar, baik dia melihat secara langsung atau mendengar. Ini tidak lain karena ia telah ridha terhadap suatu dosa berarti tidak mengingkari dosa tersebut, meskipun dengan hati. Padahal mengingkari dosa dengan hati hukumnya  fardhu ‘ain, sedangkan meninggalkan fardhu ‘ain itu termasuk dosa besar.

Melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan salah satu sifat orang mukmin. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah.”(At-Taubah: 71). Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya: “Allah telah menjadikan amar ma’ruf dan nahi Munkar sebagai pembeda antara orang mukmin dan munafik. Dengan demikian, hal ini menunjukkkan bahwa di antara ciri-ciri yang paling istimewa dari orang-orang yang beriman adalah amar ma’ruf dan nahi munkar.” *>>> klik (BERSAMBUNG)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:amar ma'rufamar ma'ruf nahi munkarberjudikemunkarankhalwatKorupsilgbtmembunuhmenipuminum minuman kerasMuslimpacaranpergaulan bebassyirikzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Israel Menyerang Kamp Bethlehem dan Tahan Orang-orang Palestina
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Pecati Kepala Militernya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?