Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Ingatkan Fatwa terkait Media Sosial

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Maret 2018 17:55 5:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Maret 2018 17:55
Bagikan
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan kembali dan menegaskan akan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Bermuamalah Melalui Media Sosial.

MUI mengeluarkan fatwa tersebut yang menyatakan bahwa pedoman penyebaran konten ataupun informasi harus memiliki kriteria berupa konten atau informasi yang benar, bermanfaat, bersifat umum, tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), tepat konteks, dan memiliki hak.

Baca: Fatwa MUI: Muamalah di Media Sosial pun Wajib Didasari Keimanan

“Disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakn aib/keburukan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan antar suku agama ras dan antar golongan,” ujarnya.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/03/2018).

Lanjutnya, MUI juga mengharamkan untuk memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten ataupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat serta kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi yang berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, gosip, dan lain-lain sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Menkominfo: Fatwa MUI Tentang Media Sosial untuk Mengedukasi Masyarakat

“Sebagai profesi, MUI melarang dan mengharamkan buzzer, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya. Demikian pula bagi orang yang menyuruh atau mendukung, membantu, memfasilitasi, penyandangan dana, dan memanfaatkan jasa tersebut,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dalam konpers tersebut MUI meminta kepada kepolisian khususnya Direktora Tindak Pidana Cyber mendukung penuh agar mengusut tuntas para pelaku penyebar hoax secara adil.* Zulkarnain

Baca: MUI Minta Polri Adil Tangani Kejahatan Siber

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adilcyber crimeFatwafatwa MUI tentang medsoshoaxITEkasus ITEkeadilankejahatan siberkepolisianMajelis Ulama IndonesiaMCAmedia sosialmedsosmuamalah di medsosMUIMuslim Cyber Armypenegakan hukumpenyebar hoaxPolriUU ITEWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Minta Polri Adil Tangani Kejahatan Siber
Tulisan selanjutnya Realisasikan Perjalanan Liburan Impianmu, Jangan Sampai Punya Hutang!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?