Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Zakat Profesi Dinilai bisa Menjadi Kekuatan Ekonomi Umat

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Maret 2018 06:01 6:01 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 Maret 2018 06:00
Bagikan
Majelis Dakwah PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah bersama Pengurus Besar Pemuda dan Wanita Al-Irsyad menggelar Seminar Zakat Profesi di Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Cawang, Jakarta, Ahad (04/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Majelis Dakwah Pengurus Pusat (PP) Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Fauzi Bahreisy, menyampaikan, zakat profesi belakangan ini hangat diperdebatkan, soal apakah ada landasan hukumnya dalam Islam atau tidak ada.

Hal itu, terangnya, mendorong Majelis Dakwah PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah bersama Pengurus Besar Pemuda dan Wanita Al-Irsyad menggelar Seminar Zakat Profesi di Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Cawang, Jakarta pada Ahad (04/03/2018).

Fauzi menyampaikan, zakat memiliki fungsi yang strategis dalam membangun ekonomi umat. Selama zakat tersebut ditunaikan dan dikelola sesuai dengan kaidah syariah, zakat akan menyucikan, membersihkan, dan menumbuhkan cinta kasih serta persudaraan di antara umat Islam.

Hanya saja, sambung Fauzi, terkait zakat profesi merupakan satu jenis zakat yang posisi hukumnya masih diperdebatkan.

Namun, menurutnya, jika melihat kepada sejumlah dalil, kedudukan zakat profesi cukup kuat. Di samping itu, dalam penerapan zakat profesi ada banyak aspek dan syarat yang harus diperhatikan. Misalnya berapa akad dan nisabnya, cara penyalurannya dan kapan zakat profesi ditunaikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini merupakan hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan zakat profesi, dalam hal ini Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengambil mazhab yang secara dalil cukup, Al-Irsyad juga menghormati pandangan yang berbeda. Teknis (zakat profesi) selanjutnya akan dibicarakan dalam forum kajian ilmiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada hidayatullah.com.

Sementara itu, salah seorang pembicara seminar yang juga mantan Ketua Umum BAZNAS Prof Didin Hafidhuddin menjelaskan, zakat profesi dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi umat yang besar dan menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan ekonomi umat.

Didin mengatakan, zakat profesi memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu qiyas.

Menurutnya, landasan hukumnya sama dengan landasan hukum zakat fitrah dengan beras. Dimana dalam zakat fitrah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan kepada setiap Muslim berzakat satu sho’ beras atau satu sho’ gandum.

“Dari Hadits tersebut menjadi dasar pengqiyasan kewajiban beras kepada kaum Muslimin Indonesia yaitu persamaan makanan pokok,” paparnya.

Didin juga mencontohkan bagaimana zakat profesi bisa dijadikan sebagai sumber kekuatan umat. Ia menyebut salah satu perusahaan BUMN yang tadinya tidak mewajibkan zakat profesi kepada karyawannya, sebelumnya hanya terkumpul zakat sebesar Rp 164 juta.

“Tetapi setelah diwajibkan zakat profesi, zakat yang terkumpul mencapai Rp 6,4 miliar,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laporan Dokumenter Aljazeera: Tiga Negara Terlibat ‘Kudeta Qatar yang Gagal’
Tulisan selanjutnya Bang Japar akan Kawal Raperda Miras di Solo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?