Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KH Cholil: Ulama Bersepakat Tak Ada yang Larang Cadar

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Maret 2018 22:03 10:03 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Maret 2018 19:32
Bagikan
KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta, KH M Cholil Nafis PhD, menyatakan, pelarangan penggunaan cadar tidaklah tepat.

Ia menjelaskan, cadar dalam bahasa Arabnya niqab atau burqu’, yaitu yang menutupi wajah kecuali mata. Sedangkan hijab adalah sesuatu yang menutup kepala dan seluruh badan. Sementara khumur adalah penutup kepala dan leher. Intinya adalah perangkat dari penutup aurat perempuan.

“Secara teologis dasar dalil yang menimbulkan perbedaan adalah firman Allah Surat An-Nur: 31 : ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها, ‘dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya’. Kata ‘zinah/perhiasan’ ini yang jadi pangkal perbedaan ulama,” jelas Kiai Cholil dalam statusnya di media sosial Facebook, Rabu (07/03/2018).

Baca: FUI DIY Minta Klarifikasi UIN Suka terkait Persekusi Cadar

Ia mengatakan, ulama fikih dan tafsir sepakat bahwa menggunakan niqab/cadar bagi perempuan tak ada yang melarangnya. Yang berbeda bahwa niqab itu ada yang mewajibkan ditutup sebagai aurat dan ada yang membolehkan dibuka karena bukan termasuk aurat wanita.

Ia menjelaskan beberapa pendapat terkait menutup aurat. Menurut Ibn Jabiir, yang boleh tampak hanya baju dan wajah. Al Auza’i berpendapat hanya baju, wajah, dan kedua telapak tangan. Sedangkan menurut Ibnu Mas’ud; seluruhnya kecuali bajunya. Ibnu Abbas: hanya wajah dan kedua telapak tangannya. Imam Malik: seluruh tubuh, wajah, dan telapak tangannya aurat wanita.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya sepakat dengan fatwa Al Azhar bahwa wajah dan telapak tangan perempuan itu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Artinya, wajah dan telapak tangannya tak wajib ditutupi. Dalilnya Hadits Asma’ binti Abi Bakar dan aurat wanita saat shalat tak wajib tutup wajah,” terang Cholil.

Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif

Jadi, lanjutnya, dalam ranah fikih khilafiyah boleh memilih dalil yang dianggap kuat untuk dipedomani. Namun tetap menghormati perbedaan pendapat yang dianggap kuat dan dirasa lebih maslahah oleh orang lain. “Sehingga tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti di UIN Jogja,” imbuhnya.

“Kalau radikalisme menjadi alasan pelarangan niqab/cadar, tentu perlu dibuktikan hasil research-nya. Kalau karena kesopanan di kampus, mana tak sopan dengan (pakaian) yang super ketat dan transparan. Pertanyaannya, mana letak kebinekaan kita? Mana letak nalar logik kampus Islam negeri Indonesia?” pungkasnya.*

Baca: PP Muhammadiyah: Sebaiknya UIN Yogyakarta Pertimbangkan Persekusi Cadar

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aurat WanitacadarCholil Nafisdiskriminasidosen UINhijabhukum cadarikhtilafiyahlarangan bercadarmenutup auratniqabpelarangan cadarperbedaan pendapatpersekusi cadarpolemik pelarangan cadarUIN JakartaUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Sunan KalijagaUIN Syahid JakartaUIN Syarif HidayatullahUIN YogyakartaulamaUniversitas Islam Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menentang Penutupan Gereja Enam Pastor Rwanda Ditangkap
Tulisan selanjutnya ICMI: Bercadar itu Hak Asasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?