Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICMI: Bercadar itu Hak Asasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Maret 2018 22:02 10:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Maret 2018 19:45
Bagikan
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie dalam diskusi di Jakarta, Rabu (07/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus persekusi cadar yang mengundang polemik dan sorotan ditanggapi serius oleh Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie.

ICMI menekankan bahwa keputusan mahasiswi memakai cadar merupakan hak asasi bagi mereka.

“Saya rasa itu hak asasi bagi mahasiswa yang memakai cadar, pusing kita ikut campur dalam keyakinan,” ujar Jimly kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di kantor ICMI, Jakarta, Rabu (07/03/2018).

Baca: FUI DIY Minta Klarifikasi UIN Suka terkait Persekusi Cadar

Jimly pun menegaskan, siapapun yang memakai cadar karena keyakinannya agar dibiarkan saja.

“Sekali lagi, semua orang punya hak asasi, susah kita kalau berdebat masalah itu, panjang ayatnya kesimpulannya,” pungkasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya diketahui, surat edaran tersebar tertanggal 20 Februari 2018, ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Yudian Wahyudi, dengan nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018, menginstruksikan adanya pendataan terlebih dahulu kepada seluruh mahasiswi bercadar dan dilakukan konseling oleh tim khusus.

Baca: PP Muhammadiyah: Sebaiknya UIN Yogyakarta Pertimbangkan Persekusi Cadar

Di situ disebutkan, apabila mahasiswi yang bersangkutan tetap kukuh mengenakan cadar, meski sudah diperingatkan dan dibina sebanyak tujuh kali, hanya satu pilihannya, mahasiswa tersebut dipersilakan untuk pindah dari UIN Suka.* Zulkarnain

Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadardiskriminasiHak Asasi ManusiaHAMICMIIkatan Cendekiawan Muslim se-IndonesiaintoleransiJimly AsshiddiqieKetua Umum ICMIlarangan bercadarmahasiswa dilarang bercadarpersekusipersekusi cadarUINUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Yogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Cholil: Ulama Bersepakat Tak Ada yang Larang Cadar
Tulisan selanjutnya FAKTA Dukung Polisi Melarang Merokok Sambil Berkendara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?