Hidayatullah.com– Kasus persekusi cadar yang mengundang polemik dan sorotan ditanggapi serius oleh Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie.
ICMI menekankan bahwa keputusan mahasiswi memakai cadar merupakan hak asasi bagi mereka.
“Saya rasa itu hak asasi bagi mahasiswa yang memakai cadar, pusing kita ikut campur dalam keyakinan,” ujar Jimly kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di kantor ICMI, Jakarta, Rabu (07/03/2018).
Baca: FUI DIY Minta Klarifikasi UIN Suka terkait Persekusi Cadar
Jimly pun menegaskan, siapapun yang memakai cadar karena keyakinannya agar dibiarkan saja.
“Sekali lagi, semua orang punya hak asasi, susah kita kalau berdebat masalah itu, panjang ayatnya kesimpulannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, surat edaran tersebar tertanggal 20 Februari 2018, ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Yudian Wahyudi, dengan nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018, menginstruksikan adanya pendataan terlebih dahulu kepada seluruh mahasiswi bercadar dan dilakukan konseling oleh tim khusus.
Baca: PP Muhammadiyah: Sebaiknya UIN Yogyakarta Pertimbangkan Persekusi Cadar
Di situ disebutkan, apabila mahasiswi yang bersangkutan tetap kukuh mengenakan cadar, meski sudah diperingatkan dan dibina sebanyak tujuh kali, hanya satu pilihannya, mahasiswa tersebut dipersilakan untuk pindah dari UIN Suka.* Zulkarnain
Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif